Cek Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Tambahan

Rincian Gaji Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Cek besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Tambahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati terbaru tahun 2022 lengkap Tunjangan tambahan bisa disimak dalam artikel yang akan dikupas berikut ini.

Terbaru, Gaji Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.

Diketahui Bupati merupakan seorang kepala daerah di tingkat kabupaten (daerah tingkat II).

Dalam memimpin suatu kabupaten, Bupati dibantu oleh wakil bupati.

Gaji TKI Terbaru 2022 - Cek Beda Penghasilan TKI di Malaysia dan Jepang

Bupati dan wakil bupati mendapatkan Gaji dari negara setiap bulannya.

Untuk menjadi seorang Bupati dan Wakil Bupati harus melalui Pemiliahan Umum atau Pemilu yang diadakan 5 tahun sekali.

Untuk maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga perlu mendapat dukungan dari partai Politik.

Berikut besaran Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati

- Kepala daerah kabupaten (bupati): Rp 2,1 juta per bulan

- Wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati): Rp 1,8 juta per bulan.

Adapun gaji pokok bupati dan wakil bupati dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d PP tersebut.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah kabupaten (bupati) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 3.780.000.

Sementara itu, wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3.240.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved