468 Lokasi Pertambangan Emas di Kapuas Hulu Menunggu IPR dari Pemerintah

"Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, raperpres sudah disetujui presiden dan masih tahap haromonisasi di Kemenkumham RI," ujarnya kepada Tribun

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar saat berdialog dengan pekerja PETI di kecamatan Boyan Tanjung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan data dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, jumlah lokasi pertambangan emas di wilayah Kapuas Hulu yang masih dalam proses pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR) ada sebanyak 468 wilayah.

Kabid Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyatakan, sebanyak 468 wilayah ini masih menunggu regulasi yang mengatur pelimpahan penerbitan izin dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi.

"Berdasarkan informasi yang diterima bahwa, raperpres sudah disetujui presiden dan masih tahap haromonisasi di Kemenkumham RI," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 18 Juli 2022.

Pemkab Kapuas Hulu Bangun Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Budi juga menjelaskan bahwa, total usulan penambahan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Kapuas Hulu seluas 3.075 hektar, yang proses penetapannya masih menunggu dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

"Yang berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM bahwa, penetapannya sudah dilakukan pada akhir Oktober 2021 kemarin, namun kami akan melakukan koordinasi ke Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat terkait kepastian tindaklanjut proses pengajuan WPR dan IPR di Kapuas Hulu," ucapnya.

Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, terus melakukan koordinasi dan komunikasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, karena saat ini kebijakan persoalan IPR ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat itu sendiri.

"Kami dalam hal ini adalah hanya sekedar memfasilitasi pekerja emas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendapatkan IPR," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved