Kemehub Terima Sertifikat Tanah Bandara Singkawang, Patah: Kami Bertanggung Jawab Bangun Bandara

"Artinya Kementerian Perhubungan punya tanggung jawab untuk membangun Bandara Singkawang ini," kata Patah, Kamis 24 Februari 2022.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tebelian, Patah Atabri saat diwawancarai awak media. Kamis 24 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang resmi menyerahkan sertifikat tanah lahan Bandara Singkawang kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Kamis 24 Februari 2022.

Penyerahan sertifikat tanah seluas 151 hektare tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tebelian, Patah Atabri sebagai perwakilan dari Kementerian Perhubungan, di ruang kerja Wali Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Patah Atabri menerangkan, dengan diterimanya Sertifikat Tanah lahan Bandara Singkawang tersebut, artinya Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk membangun Bandara Singkawang.

"Artinya Kementerian Perhubungan punya tanggung jawab untuk membangun Bandara Singkawang ini," kata Patah, Kamis 24 Februari 2022.

Pemkot Singkawang Serahkan Sertifikat Tanah Lahan Bandara ke Kementerian Perhubungan

Menurut penuturan Patah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan menerapkan skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pembangunan Bandara Singkawang ini.

Di mana, pembangunan sisi udara seperti Runway akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Sedangkan sisi daratnya seperti pembangunan gedung Bandara Singkawang direncanakan menggunakan anggaran dari pihak swasta atau investor.

Untuk diketahui, Patah Atabri memang telah diberi kuasa sebagai perwakilan dari Kementerian Perhubungan untuk menerima penyerahan Sertifikat Tanah yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Singkawang kepada Kementerian Perhubungan.

Kuasa tersebut diperkuat dengan tanda tangan langsung dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, selaku pemberi kuasa. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved