Perjuangkan Sertifikat Tanah, Ketua Komisi II DPRD Temui Warga Trans Desa Sebunga Sajingan Besar

Mudah-mudahan dengan kita turun ke lapangan langsung mendapati titik terang terkait hal yang diharapkan warga trans untuk lahan usaha bisa terealisasi

Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Dokumentasi/Ahmad Hafsak
Ketua Komisi II DPRD Sambas beserta rombongan bertemu warga trans di Desa Sebunga, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas Ahmad Hafsak Setiawan SP mengunjungi warga transmigrasi Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar.

Dalam kunjungan legislator PPP tersebut berupaya untuk memperjuangan hak-hak warga trans dalam mendapatkan lahan yang sudah dijanjikan oleh pemerintah.

"Kehadiran Ketua Komisi II beserta rombongan disambut warga transmigrasi sembari melakukan diskusi untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga trans Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Minggu kemarin," kata Ahmad Hafsak Setiawan SP, Selasa 14 Juni 2022.

Ahmad Hafsak Setiawan mengungkapkan pihaknya siap untuk memperjuangkan hak-hak warga trans dalam mendapatkan hak seusai dengan yang dijanjikan oleh pemerintah.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat HP ! Jangan Sampai Tertipu Sertifikat Tanah Palsu Ya

”Kami dari Komisi II DPRD Sambas, Insyallah akan membawa permasalahan ini ke DPRD, karena kita ingin mengetahui secara pasti apa permasalahan yang dihadapai warga trans di Desa Sebunga. Tentu dari hasil turun lapangan ini kita akan bahas ke DPRD Sambas,” ungkapnya.

Kemudian kata dia pada rapat kerja daerah (Rakerda) Perhimpunan Anak Transmigrasi (Patri) Kabupaten Sambas juga akan dirumuskan persoalan dangan hasil rekomendasinya akan diserahkan kepada Bupati sekarang. 

“Ya pada rapat kerja daerah (Rakerda) Perhimpunan anak trasmigrasi (Patri) Kabupaten Sambas yang diadakan pada bulan ini juga akan dirumuskan persoalan yang dihadapi warga trans di kabupaten dangan hasil rekomendasinya akan diserahkan kepada Bupati sekarang. Mudah-mudahan dengan kita turun ke lapangan langsung mendapati titik terang terkait hal yang diharapkan warga trans untuk lahan usaha bisa terealisasi,” katanya.

Disampikan Hafsak persoalan yang dihadapi warga transmigrasi Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar relative lebih mudah untuk diselesaikan karena lahan yang dijanjikan hanya tumpang tindih dengan pihak perusahaan.

”Kalau wilayah lain di Kabupaten Sambas yang pernah kita hadapi tumpang tindih lahan tidak hanya dengan pihak perusahaan bahkan sampai dengan tiga desa sekaligus, jika di Desa Sebunga sukur tidak tumpang tindih dengan desa lain, dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sambas yang pernah disampaikan kepada saya jika lahan sudah clear and clean maka bisa diterbitkan sertifikat," katanya.

Dia berharap semoga perjuangan untuk menyelesaikan perihal tumpang tindih lahan dengan pihak perusahaan bisa diselesaikan sehingga warga transmigrasi di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar bisa mendapatkan lahan 2 hektar bersertifikat seperti yang dijanjikan pemerintah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved