Membidangi Hukum dan Ham serta Keamanan, Berikut Ruang Lingkup Kerja Komisi III DPR-RI
Komisi III DPR RI adalah bagian daripada alat kelengkapan dewan yang membidangi III Hak azasi manusia dan keamanan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut penjelasan lengkap mengenai komisi III DPR RI beserta ruang lingkup kerjanya.
Komisi III DPR RI adalah bagian daripada alat kelengkapan dewan yang membidangi III Hak azasi manusia dan keamanan.
Bentuk implementasi bidang kerja yang dilakukan oleh Komisi III yang baru-baru ini digelar yaitu terkait dengan rapat kerja bersama Kemenkumham tentang penyampaian hasil audit Kementerian Hukum dan Ham.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan bahwa seluruh audit yang telah dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelesaian.pada tanggal 6 Juni 2022 yang lalu.
Contoh diatas adalah bentuk ruang lingkup kerja daripada komisi III DPR RI
berikut merupakan adalah penjelasan tentang dasar hukum dan ruang lingkup komisi III seperti dilansir dari laman web https//:dpr.go.id pada sabtu 16 Juli 2022:
Dasar hukum pembentukan komisi III merujuk kepada dua undang-undang berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib jo. Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
• Mengenal Komisi II DPR RI Berikut Ruang Lingkup Serta Mitra Kerjanya
Kemudian untuk unsur pimpinan komisi ii dinahkodai oleh 4 unsur pimpinan dengan masa periode 2019-2024 yaitu dengan rincian sebagai berikut:
* Herman Herry Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
* Adies Kadir Wakil Ketua Golkar
* Desmond J Mahesa Wakil Ketua Gerindra
* Ahmad Sahroni Wakil Ketua NasDem
* Mulfachri Harahap Wakil Ketua PAN
Berikut ini merupakan keseluruhan lembaga yangmerupakan mitra kerja Komisi III DPR RI :
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
* Kejaksaan Agung