Info Stimulus

Link Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Klik bsu.kemnaker.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap Layar Laman BPJS Ketenagakerjaan. Akses link Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Klik bsu.kemnaker.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta. 

Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2022

Untuk Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2022, mohon mengisi data profil Anda
terlebih dahulu dengan format sebagai berikut :

Contoh pengisian data :
Nomor Peserta (KPJ) : 18xxxxxx66

(Salin, Isi dan Kirim)
NO.PESERTA (KPJ) :

Ikuti petunjuk dengan menyalin dan mengisi data. Setelah itu kirim.

Informasi calon penerima BSU 2022 segera diketahui.

Tahapan Penyaluran BSU

1. BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

3. Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

4. Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Kabar BSU Terbaru Hari Ini! Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji yang Belum Jelas Kapan Cairnya

Bantuan Pemerintah

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh.

Mulanya direncanakan BSU cair pada April 2022, namun sampai saat ini belum terealisasi karena Kemnaker masih melakukan finalisasi regulasi dan data calon penerima.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Bantuan diberikan untuk memulihkan ekonomi yang terkena dampak pandemi Covid-19.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved