Berikut Cara, Persyaratan Daftar Bantuan BSPS dan RTLH Tahun 2022

Proses ini sangat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat demi keberhasilan program pemerintah untuk memberikan rumah yang layak huni.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Bantuan Bedah Rumah dari kementerian PUPR, Berikut persyaratan Bantuan BSPS dan RTLH Tahun 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melakukan Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh OPD Kabupaten/Kota.

Cara ini merupakan hal dasar yang sangat penting dalam penyediaan basis data yang akurat dan tepat sasaran.

Begitu pula dengan proses pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan untuk pembangunan dan perbaikan rumah.

Proses ini sangat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat demi keberhasilan program pemerintah untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat, Dilansir dari http://datartlh.perumahan.pu.go.id/mdashboard/

Maka dari itu simak benar-benar syarat dan cara daftar bantuan bedah rumah 2022 agar mendapatkan bantuan Rp35 juta dari Pemerintah dengan kategori berikut Masih Banyak Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Di Indonesia, masih banyak hunian yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mengatasinya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Ini merupakan program tahunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di RTLH Untuk total bantuannya sendiri, bisa mencapai Rp35 jutaan tergantung wilayah pembangunan.

Berikut informasi selengkapnya mengenai cara dan syarat mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah yang perlu Anda tahu.

Cek Status ART hingga PM Bagi Penerima Bansos Kemensos Terima Bantuan Atau Tidak & Penyebabnya

Program BSPS atau Bedah Rumah

Program BSPS atau yang sering juga disebut dengan program bedah rumah juga dikenal dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan. Program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni:

1. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), dimana tujuan utamanya adalah memperbaiki hunian tak layak huni.

2. Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang.

3. Besaran bantuan dana yang akan didapat akan berbeda tergantung jenis program yang didapat serta di mana lokasi hunian tersebut berada.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved