2 Sekawan Pelaku Curanmor Dibekuk Anggota Polsek Pontianak Selatan, Modusnya Manfaatkan Kunci Nempel
Hanya beberapa jam melakukan penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa Abdul dan Meigy lah yang melakukan pencurian itu dan berhasil mengamankan
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan meringkus dua sekawan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Pontianak.
Pelaku yang diamankan bernama Abdul (29) dan Meigy (28).
Kapolsek Pontianak Selatan AKP M. Rezky Rizal menyampaikan bahwa pada jumat 15 juli 2022 sore pihaknya mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya di parkiran sebuah ruko jalan Imam Bonjol Pontianak.
Berdasarkan laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hanya beberapa jam melakukan penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa Abdul dan Meigy lah yang melakukan pencurian itu dan berhasil mengamankannya keduanya disekitaran lokasi.
• Nasib Malang Nouya Monster Inoue, Saat Berlaga Diatas Ring Hadapi Donaire Rumah Dijarah Maling
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui memgambil sepeda motor milik korban.
Saat itu, mereka mengaku sedang mengendarai sepeda motor bergoncengan, lalu saat melintas di depan toko tersebut mereka melihat kunci sepeda motor korban masih menempel di motor.
Seketika itulah para pelaku mengambil sepeda motor milik korban, dan langsung membawanya kabur.
"Para pelaku sempat ingin menjual sepeda motor milik korban, namun belum sempat terjual keduanya sudah berhasil ditangkap anggota Polsek Pontianak Selatan, "ungkap AKP M Rezky Rizal, Sabtu 16 Juli 2022.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News