Pria Tua Bejad Nodai Anak Angkat yang Masih di Bawah Umur

AR diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak karena menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih di bawah umur

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus anak di Kalbar, Selasa 24 Mei 2022. Tribun Pontianak Destriadi Yunas Jumasani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pria berusia 58 tahun berinisial AR diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak karena menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, pada 12 Juli 2022 pihaknya mendapat laporan dari Anggota PRC Ditsabhara Polda Kalbar bahwa ada seorang pria di wilayah Pontianak Barat yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kemudian anggota Satreskrim Polresta Pontianak mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada 13 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang berusia 16 tahun.

Polres Kubu Raya Ungkap Sejumlah Kasus, Termasuk Cabul & Narkoba dan Tahan Beberapa Tersangka

Modusnya pelaku menjanjikan uang Rp 100ribu agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

"Korban dijanjikan uang 100 ribu rupiah, setelah korban terbujuk, pelaku menyetubuhi korban,'' ungkap Kompol Indra, Jumat 15 Juli 2022.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tangani Perkara Libatkan Anak

Selama waktu Januari hingga Mei 2022, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat menangani sebanyak 85 kasus perkara yang melibatkan anak.

Tiga besar dari jumlah tersebut, Kejahatan Seksual berada pada peringkat pertama dengan jumlah 39 kasus, Pernikahan Anak Usia Dini sebanyak 10 kasus, dan perebutan hak Asus sebanyak 6.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengatakan jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2021.

"Khusus untuk Kejahatan Seksual pengaduan sebanyak 5 kasus dan non pengaduan ada 34 kasus," ungkapnya, Selasa 24 Mei 2022.

Cegah Kekerasan Seksual, KPPAD Minta Keluarga Lebih Selektif dan Komunikatif Dalam Mengasuh Anak

Eka menjelaskan bahwa kebanyakan korban kejahatan seksual saat ini berkisar berusia antara 3 hingga 9 tahun, dengan pelaku merupakan orang dekat dari si anak, diantaranya keluarga.

Diakui Eka, anak - anak korban kejahatan seksual tidak terlalu terlihat secara fisik, namun secara psikis anak - anak tersebut sangat merasakan dampaknya.

Trauma yang berkepanjangan menjadi beban psikis tersendiri bagi si anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved