Perusahaan Langgar Patokan Harga TBS, Gubernur Kalbar Bakal Rekomendasikan Sanksi Pencabutan Izin

Bilamana hal itu tidak dilakukan, maka ia akan membuat rekomendasi sanksi bagi perusahaan  yang melanggar hal tersebut. 

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Aksi demonstrasi ratusan Petani Sawit dari berbagai daerah Kalbar di Kantor Gubernur Kalbar menuntut harga TBS yang anjlok dinaikan, Jumat 15 Juli 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Gubernur  Kalimantan  Barat  Sutarmidji meminta perusahaan  sawit yang ada di Kalimantan  Barat untuk mematuhi  patokan harga TBS yang sudah ditentukan oleh pemerintah. 

Bilamana hal itu tidak dilakukan, maka ia akan membuat rekomendasi sanksi bagi perusahaan  yang melanggar hal tersebut. 

Hal itu disampaikannya saat menemui ratusan Petani Sawit  yang menggelar demonstrasi  di kantor Gubernur Kalbar, jumat 15 juli 2022. 

Harga Sawit Anjlok, Ratusan Petani Sawit Tuntut 5 Hal Saat Demonstrasi di Kantor Gubernur Kalbar

Dalam Pengawasan harga TBS di Kalbar, Midji akan meminta sejumlah pihak turut menjadi pengawas, di antaranya ia akan meminta Ombusdman Kalbar untuk mengawasi harga TBS

"Yang melanggar kita akan sanksi, termasuk akan saya akan sampaikan ke Kementerian kalau perlu sampai bekukan perizinannya," tegasnya. 

Kemudian, terkait penurunan  pajak dan lain sebagainya  yang membebani petani, ia akan sampaikan keluhan tersebut ke pemerintah pusat. 

Ia juga meminta kepada para Bupati di seluruh  Kalbar untuk ikut menjaga ke stabilan harga sawit di Kalbar, agar masyarakat  petani tidak  merugi, bila perlu memanggil  pihak perusahaan untuk dimintai  keterangan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved