Perusahaan Langgar Patokan Harga TBS, Gubernur Kalbar Bakal Rekomendasikan Sanksi Pencabutan Izin
Bilamana hal itu tidak dilakukan, maka ia akan membuat rekomendasi sanksi bagi perusahaan yang melanggar hal tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta perusahaan sawit yang ada di Kalimantan Barat untuk mematuhi patokan harga TBS yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Bilamana hal itu tidak dilakukan, maka ia akan membuat rekomendasi sanksi bagi perusahaan yang melanggar hal tersebut.
Hal itu disampaikannya saat menemui ratusan Petani Sawit yang menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Kalbar, jumat 15 juli 2022.
• Harga Sawit Anjlok, Ratusan Petani Sawit Tuntut 5 Hal Saat Demonstrasi di Kantor Gubernur Kalbar
Dalam Pengawasan harga TBS di Kalbar, Midji akan meminta sejumlah pihak turut menjadi pengawas, di antaranya ia akan meminta Ombusdman Kalbar untuk mengawasi harga TBS.
"Yang melanggar kita akan sanksi, termasuk akan saya akan sampaikan ke Kementerian kalau perlu sampai bekukan perizinannya," tegasnya.
Kemudian, terkait penurunan pajak dan lain sebagainya yang membebani petani, ia akan sampaikan keluhan tersebut ke pemerintah pusat.
Ia juga meminta kepada para Bupati di seluruh Kalbar untuk ikut menjaga ke stabilan harga sawit di Kalbar, agar masyarakat petani tidak merugi, bila perlu memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News