Pemilu 2024

Persiapan Pemilu 2024 dimulai Juni, Ini Syarat Mutlak Calon Anggota LEGISLATIF!

Baik dalam bidang eksekutif dan legislatif,tujuan diadakannya pemilu sekaligus merupakan prosedur dalam Negara demokrasi untuk memilih pemimpin.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribun Jogja
Ilustrasi - Jadwal Pemilu 2022 - Tahapan Dimulai Sejak Juni, berikut adalah sayarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon legilatif untuk pemilu 2024 

g. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

h. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Persiapan Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Revisi dan Evaluasi Sejumlah Regulasi Terkait Pengawasan

i, Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

j. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

k. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diakses dari laman https://www.kpu.go.id/:

- Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

- Hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved