Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Warga Laporkan Kades Sungai Nanjung ke Kejaksaan Negeri Ketapang
aporan terhadap Kades dilakukan setelah adanya hasil rapat antara pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sungai Nanjung. Mengenai kinerja
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sejumlah warga Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melaporkan Kepala Desa (Kades) nya ke Kejaksaan Negeri Ketapang atas dugaan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022, Kamis 14 Juli 2022.
Saat dihubungi, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Nanjung, Jalaludin membenarkan hal tersebut.
Diakuinya, pelaporan terhadap Kades Sungai Nanjung terkait dugaan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022.
• Kapolres Ketapang Pimpin Yasinan Rutin Kamis Pagi untuk Tingkatkan Keimanan Personel
"Benar, saya selaku Ketua BPD mendampingi sejumlah masyarakat melaporkan Kades Sungai Nanjung ke Kejaksaan Negeri Ketapang," kata Jalaludin, Kamis 14 Juli 2022.
Menurut Jalaludin, laporan terhadap Kades dilakukan setelah adanya hasil rapat antara pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sungai Nanjung. Mengenai kinerja dan sikap Kades yang tidak merespon masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan dana desa tahap 1 yang sampai saat ini belum dikerjakan.
"Dari 10 item pekerjaan ada enam item pekerjaan termasuk pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan oleh Kades. Padahal dana desa tahap 1 sudah masuk ke rekening desa sejak tanggal 22 Maret 2022 lalu," ujarnya.
Jalaludin mengaku, upaya preventif sudah dilakukan pihaknya dengan menghubungi Kades secara personal, untuk mengklarifikasi alasan beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Namun, hal tersebut sama sekali tidak direspon Kades, bahkan beberapa kali surat resmi melalui lembaga BPD tidak dibalas oleh Kades.
"Saya telepon dan whatsaap tidak dibalas. Terus dari BPD surati Kades untuk pertemuan terkait masalah ini tidak direspon dan dibalas, hingga akhirnya kami bersama masyarakat melakukan rapat bersama pada Rabu malam dan disepakati bersama untuk melaporkan Kades ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Untuk itu, karena adanya kekhawatiran dari BPD dan masyarakat, sehingga berbuntut laporan lantaran tidak adanya itikad baik dari Kades dalam merespon informasi yang disampaikan.
Selain itu, tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan beberapa item pekerjaan dengan total sekitar Rp 200 jutaan itu.
"Harapan kami laporan dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan," harapnya.
Lebih lanjut, selain persoalan dana desa, kata Jalaludin, pihaknya juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dana BLT yang belum disalurkan oleh Kades kepada masyarakat.
Padahal informasi yang didapat dana BLT selama 6 bulan mulai dari Januari hingga Juni sudah masuk ke rekening desa.
"Cuma informasinya yang masyarakat terima baru 4 bulan saja," pungkasnya.