Batas Usia Minimal, Simak Persyaratan Menerbitkan SIM Yang Benar !

Jika seorang memiliki SIM maka seorang tersebut memimiliki legalitas bekendara sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pelayanan SIM keliling-berikut adalah penjelasan mengenai persyaratan tentang batas usia minimal terkait dalam penerbitan SIM. 

* Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun

* Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun

* Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun

* Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun

* Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun

* Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun

* Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun

Seperti itulah syarat umur minimal untuk menerbitkan SIM membuat SIM, secara umum dari persyaratan batas usia minimal masih banyak lagi yang harus dipersiapkan dalam membuat SIM, Termasuk harus memenuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik uji SIM. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved