Batas Usia Minimal, Simak Persyaratan Menerbitkan SIM Yang Benar !
Jika seorang memiliki SIM maka seorang tersebut memimiliki legalitas bekendara sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan hal yang wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Jika seorang memiliki SIM maka seorang tersebut memimiliki legalitas bekendara sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.
Tentunya syarat utama untuk membuat sim sudah diatur dengan benar, dalam hal ini termasuk mengatur tentang batas minimal usia seseorang dapat membuat SIM.
Peraturan tentang sayarat minimum seseorang untuk mengemudi sudah diatur dalam peraturan polisi terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Membuat SIM dapat dilakukan secara online maupun manual.
Jika ingin membuat SIM online anda harus menggunakan Download aplikasi SINAR dari korlantas Polri.
Akan tetapi jika ingin membuat SIM secara manual bisa langsung mendatangi Satpas SIM di daerah terdekat anda.
Dalam artikel ini akan membahas terkait bagaimana cara membuat dan menerbitkan dengan batas usia minimal.
Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
• Mengurus SIM Hilang Sudah Dapat Dilakukan di SATPAS Terdekat
* Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
* SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
* Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
* SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
* Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
• Cara Buat SIM Online Resmi dari Situs Polri dan Aplikasi SINAR