Aturan Baru! PNS Kini Dilarang Bawa Uang Tunai saat Melakukan Perjalanan Dinas

Ada aturan terbaru berlaku mulai hari ini Kamis 14 Juli 2022 bagi semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang wajib dipatuhi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Aturan Baru! PNS Dilarang Bawa Uang Tunai saat Melakukan Perjalanan Dinas. 

Terutama di kawasan daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Dalam kesempatan FEKDI tersebut, Wempi meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate untuk membenahi masalah jaringan.

"Beberapa waktu lalu, saya sempat bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo, berhubung di sini ada Pak Menkominfo, mohon dukungan di daerah-daerah terluar sehingga konsep digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik."

"Karena banyak keluhan kita dapatkan bahwa banyak jaringan sudah terpasang tetapi ternyata sinyalnya kurang kuat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kebocoran Anggaran, ASN Dilarang Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved