Aturan Baru! PNS Kini Dilarang Bawa Uang Tunai saat Melakukan Perjalanan Dinas
Ada aturan terbaru berlaku mulai hari ini Kamis 14 Juli 2022 bagi semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang wajib dipatuhi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada aturan terbaru berlaku mulai hari ini Kamis 14 Juli 2022 bagi semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang wajib dipatuhi.
Kebijakan ini dibuat lantaran masih banyak Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mengantongi Uang tunai saat melakukan Perjalanan Dinas.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan tujuan untuk mencegah kebocoran anggaran belanja negara sekaligus mendorong pemanfaatan digitalisasi.
• Aturan Terbaru! PNS Ketahuan Selingkuh Terancam Turun Pangkat hingga Sanksi Pecat
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Menurutnya, banyak aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan daerah saat melakukan perjalanan dinas masih mengantongi uang tunai.
Untuk itu para ASN dilarang bawa uang tunai ke depannya.
Anjuran itu dia sampaikan dalam diskusi Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) yang ditayangkan secara virtual.
"Kalau biasa dari daerah itu melakukan perjalanan (dinas) itu bawa uang cash, dikasih uang cash. Kedepan, bagi bapak ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas, tidak akan dikasih uang cash," ujarnya dikutip Rabu 13 Juli 2022.
Aturan ASN dilarang bawa uang tunai tersebut, lanjut Wempi, untuk mencegah kebocoran anggaran belanja negara sekaligus mendorong pemanfaatan digitalisasi.
"Ini upaya Kemendagri mendorong bagaimana digitalisasi ini bisa dapat dilakukan sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah kita masing-masing," ucapnya.
Adapun aturan mengenai percepatan digitalisasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
• Syarat Mengajukan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2022, Siapkan Berkas Serta Dokumen Berikut
Kemudian terkait anggaran perjalanan dinas, diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski pemda didorong menggunakan uang elektronik, namun masih ada kendala.
Wempi mengungkapkan, jaringan komunikasi menjadi hambatan masih sulitnya diterapkan pemanfaatan digitalisasi.