Berubah Lagi! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini Semua Maskapai, Aturan Perjalanan Juli 2022
Ada perubahan Syarat Naik Pesawat terbaru mulai hari ini di semua Maskapai dalam aturan perjalanan udara bulan Jul 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIUBNPONTIANAK.CO.ID - Ada perubahan Syarat Naik Pesawat terbaru mulai hari ini di semua Maskapai dalam aturan perjalanan udara bulan Jul 2022.
Diketahui pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan udara di bulan Juli 2022 ini untuk semua Maskapai seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Grup serta Maskapai lainnya.
Perubahan tersebut mewajibkan semua calon penumpang Pesawat untuk mengantongi sertifikat vaksin Booster.
Sehinnga bagi calon penumpang Pesawat yang ingin bepergergian dalam waktu dekat wajib mematuhi aturan tersebut.
• Cek Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini Mulai Rabu 13 Juli 2022 hingga Sepekan Ini
Sedangkan untuk penumpang yang belum Booster tetap bisa melakukan perjalanan udara.
Namun tentunya harus melampirkan hasil tes PCR atau Antigen.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022.
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
Perincian terbaru syarat naik pesawat 17 Juli 2022
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• Resmi! Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Booster Bebas Tes PCR dan Antigen
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.