Lebih Dari 12 Ribu Botol Miras dan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Dari pendataan awal terdapat 19 merek minuman keras dengan total lebih dari 12 ribu botol dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal

TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Konferensi pers TNI AL Lantamal XII bersama Bea Cukai Kalbar yang mengamankan ribuan botol miras dan rokok ilegal di Satrol Lantamal XII, Selasa 12 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat mengamankan ribuan botol miras dan rokok ilegal di Pantai Kuala Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ribuan botol miras berkadar alkohol 40 persen dan rokok ilegal itu diamankan tim gabungan pada 4 Juli 2022.

Dari pendataan awal terdapat 19 merek minuman keras dengan total lebih dari 12 ribu botol dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal.

Dalam konferensi pers di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto menyampaikan bahwa sebelumnya pihak angkatan laut dan Bea Cukai mendeteksi kapal yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonesia.

Kemudian, setelah pemantau beberapa hari pihaknya kehilangan sinyal dari kapal tersebut karena AIS kapal tersebut dimatikan. Selanjutnya tim dari TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah pesisir Kalbar.

Hingga akhirnya pada 4 Juli 2022 sore pihaknya bersama tim gabungan mendapati adanya ribuan botol miras tersebut di Pantai Kuala Mempawah, kemudian membawa barang - barang ilegal itu ke Mako Lantamal XII untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Kalimantan Barat.

"Dari hasil pendataan jumlah minuman keras yang diamankan berjumlah 12.562 botol dan rokok berjumlah 49.000 ribu bungkus," ungkap Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto.

Tim Gabungan Lantamal XII dan Bea Cukai Kalbar Amankan Ribuan Botol Miras dari Malaysia

Hingga saat ini pihak Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut masih melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik kapal yang diduga membawa ribuan botol miras dan puluhan ribu rokok.

Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa barang-barang tak berizin ini melanggar undang - undang terkait cukai dan membuat negara merugi.

Atas kasus ini, pihaknya akan melakukan pendataan lanjutan terkait minuman keras ini, setelah melalui keputusan nanti maka miras dan rokok ilegal ini akan dimusnahkan.

Sebelumnya, pada Minggu 26 Juni 2022 lalu Tim Fleet One Quik Response Lantamal XII Pontianak bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat juga berhasil menggagalkan penyelundupan  ribuan miras ilegal dari perbatasan  Indonesia - Malaysia. 

Ribuan miras ilegal dengan kadar alkohol  40 persen diamankan dari 2 truk dan satu kontainer. 

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konfrensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak menyampaikan bahwa pengungkapan  tersebut  merupakan  hasil sinergitas  antara TNI Angkatan laut bersama Bea Cukai. 

Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta dari berbagai Bea Cukai.

Ia menyampaikan beberapa  waktu lalu, tim gabungan mendapatkan  informasi  akan adanya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Kecamatan  Jagoi Babang, Kabupaten  Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan  terhadap informasi tersebut,  tim pada tanggal 26 Juni 2022 berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Bea Cukai dan Lantamal XII Pontianak Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Minol Ilegal Tujuan Jakarta

Saat itu tim mengamankan 3 orang sopir yang saat ini diamankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. 

Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menyampaikan  dari hasil pemeriksaan direncanakan ribuan miras ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. 

Modus pengiriman Miras ini pun dijelaskannya menggunakan modus pemindahan berulang, pertama dari perbatasan dimasukkan ke gudang-gudang, kemudian dari gudang diangkut ke truk menuju Kabupaten Mempawah, di sana Miras itu dimuat kembali ke kontainer.

Dari pemeriksaan, Miras ilegal berbagai merek ini berjumlah 13.260 botol dengan harga per botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh Rp 6 juta per botol, dengan total nilai mencapai hampir Rp 10 miliar.

"Dugaan kita, minuman keras ini akan dikirim ke Jakarta melalui Pontianak, dan diketahui bahwa di Pontianak banyak pelabuhan yang bisa untuk memuat angkutan kontainer keluar Pontianak," tutur Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono

Pada kesempatan ini, ia pun menjelaskan bahwa TNI Angkatan Laut memiliki kewajiban juga dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan sesuai dengan undang - undang nasional maupun internasional, sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 ayat 9.

"Jadi kita memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, sehingga dengan kewenangan ini kita akan mengantisipasi ke depan agar hal - hal pelanggaran seperti ini tidak terulangi lagi," jelasnya.

Tim TNI AL Lantamal XII Bersama Bea Cukai Kalbar Amankan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Rokok Ilegal

"Pantai kita panjang sekali, sehingga sinergitas dengan berbagai pihak diperlukan, Angkatan laut akan sangat komitmen dalam hal penegakan hukum, silahkan masyarakat mengikuti proses tangkapan dari Angkatan Laut, dan Bapak Kasal menekankan tidak boleh ada oknum Angkatan Laut yang bermain-main terhadap tindak pidana yang menjadi tugas dan kewenangan TNI Angkatan Laut, kalau ada yang macam-macam digaruk," tegasnya.

Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar Iwan menjelaskan bahwa dengan masuknya minuman keras tersebut tanpa izin, maka secara langsung membuat negara rugi.

"Kalau Ini memang dari luar negeri ini termasuk penyelundupan, namun untuk barang - barang ini sudah melanggar undang - undang terkait cukai, karena memang minuman keras ini harusnya dilekat dengan pita cukai," katanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved