Tim TNI AL Lantamal XII Bersama Bea Cukai Kalbar Amankan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Rokok Ilegal
Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto menyampaikan bahwa sebelumnya pihak angkatan laut dan Bea Cukai
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat mengamankan ribuan botol miras dan rokok ilegal di pantai Kuala Mempawah, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Ribuan botol miras berkadar alkohol 40 persen dan rokok ilegal itu diamankan tim gabungan pada 4 Juli 2022.
Dari pendataan awal terdapat 19 merek minuman keras dengan total lebih dari 12 ribu botol dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal.
Dalam konferensi pers di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto menyampaikan bahwa sebelumnya pihak angkatan laut dan Bea Cukai mendeteksi kapal yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonesia.
• HMI Pontianak Sayangkan Pengunjung Buang Sampah Sembarangan di Taman
Kemudian, setelah pemantau beberapa hari pihaknya kehilangan sinyal dari kapal tersebut karena AIS kapal tersebut dimatikan. Selanjutnya tim dari TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah pesisir Kalbar.
Hingga akhirnya pada 4 Juli 2022 sore pihaknya bersama tim gabungan mendapati adanya ribuan botol miras tersebut di pantai Kuala Mempawah, kemudian membawa barang - barang ilegal itu ke Mako Lantamal XII untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Kalimantan Barat.
"Dari hasil pendataan jumlah minum keras yang diamankan berjumlah 12.562 botol dan rokok berjumlah 49.000 ribu bungkus,"ungkap Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto.
Hingga saat ini pihak Bea Cukai bersama TNI angkatan Laut masih melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik kapal yang diduga membawa ribuan botol miras dan puluhan ribu rokok.
Kemudian,Kepala Bidang Penindakan dan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa barang-barang tak berizin ini melanggar undang - undang terkait cukai dan membuat negara merugi.
Atas kasus ini, pihaknya akan melakukan pendataan lanjutan terkait minuman keras ini, setelah melalui keputusan nanti maka miras dan rokok ilegal ini akan dimusnahkan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News