Berita Magelang
Fakta-fakta Guru Ngaji Lecehkan 4 Muridnya Hingga Hamil di Magelang, Modus Ajak Bimbingan Psikis
AKBP Sajarod mengatakan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya dari Desember 2021 hingga Mei 2022.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
iStock
Ilustrasi pelecehan seksual. Bejat, seorang oknum guru ngaji di Magelang rudapaksa empat siswinya hingga hamil
Pihak keluarga W langsung membuat laporan ke Polres Magelang.
"Di situ, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya.
Tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan,"terangnya.
Barang bukti
Saat MS ditangkap, petugas mengamankan satu potong baju lengan panjang berwarna pink dengan motif bunga.
MS dikenakan pidana UU Pasal 6C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini diolah dari Artikel yang telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Oknum Guru Ngaji di Magelang Lakukan Tindak Asusila pada 4 Murid, Satu Orang Diantaranya Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-4545455454.jpg)