Aturan Terbaru! PNS Ketahuan Selingkuh Terancam Turun Pangkat hingga Sanksi Pecat

Berikut aturan terbaru PNS yang melakukan perselingkuhan kini bisa diturunkan pangkat hingga terancam dipecat.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
PNS - Aturan Terbaru! PNS Ketahuan Selingkuh Terancam Turun Pangkat hingga Sanksi Pecat. 

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

- Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Referensi:

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved