Aturan Terbaru! PNS Ketahuan Selingkuh Terancam Turun Pangkat hingga Sanksi Pecat
Berikut aturan terbaru PNS yang melakukan perselingkuhan kini bisa diturunkan pangkat hingga terancam dipecat.
Editor:
Rizky Zulham
NET/Google
PNS - Aturan Terbaru! PNS Ketahuan Selingkuh Terancam Turun Pangkat hingga Sanksi Pecat.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil