Idul Adha
Sistem Patungan Kurban yang Sah dan Tidak Sah Menurut Buya Yahya
Buya Yahya dalam akun media sosialnya menjelaskan patungan yang sah dan patungan tidak sah tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban menjadi ibadah utama di Hari Raya Idul Adha yang dilakukan setelah ibadah Sholat Ied yaitu dengan menyembelih hewan kurban.
Daging hewan kurban dibagikan kepada masyarakat.
Pahala berkurban dapat membersihkan dari dosa dan mendapat keutamaan yang melimpah.
Hukum berkurban perintah menurut Syariat bagi orang yang mampu secara finansial.
Sementara bagi yang tidak mampu cukup dengan menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban.
Ada sejumlah cara yang tetap bisa dilakukan untuk berkurban.
Sistem patungan atau kredit bisa memudahkan seseorang untuk melaksanakan ibadah kurban.
Namun harus hati-hati sebab patungan ada yang sah dan ada yang tidak sah.
• Cara Masak Menu Daging Sapi Pedas Manis di Hari Raya Idul Adha Pakai Daging Kurban
Buya Yahya dalam akun media sosialnya menjelaskan patungan yang sah dan patungan tidak sah tersebut.
Menurut Buya patungan hewa kurban yang tidak sah seperti anak murid satu kelas patungan untuk beli seekor kambing.
Maka itu tidak sah untuk berkurban.
"Tapi tidak boleh dilarang juga karena itu bisa juga untuk membantu di Hari Raya Idul Adha," kata Buya.
Itu tetap kebaikan karena membagikan dagingnya kepada orang lain.
"Lumayan satu ekor kambing buat nambah hewan kurban yang akan dibagikan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa patungan kurban seperti itu tidak sah.
"Tapi bisa sah jika muris satu kelas patungan beli satu ekor kambing lalu diberikan kepada kepala sekolah misalnya, jadi yang kurban kepala sekolah," terangnya.
Untuk patuhan yang sah kurban adalah ada 7 orang patungan membeli seekor sapi.
"Maka ini sah untuk kurban karena 7 orang patungan untuk satu sapi," paparnya.
Bagi orang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurban.
• Syarat Sah Berkurban pada Hari Raya Idul Adha Orang dan Hewan
Doa Memotong Hewan Kurban Idul Adha
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
"Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm."
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
Tata Cara Menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam
1. Menyiapkan pisau atau alat penyembelihan sejenisnya yang telah diasah tajam.
2. Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.
3. Membaca doa.
4. Menyembelih hewan kurban dengan memotong leher atau tenggorokannya, tepat di urat nadi.
Syarat Hewan Kurban
- Sapi umur 2 tahun ke atas, berlaku untuk 7 orang.
- Kambing, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
- Domba, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Adab saat Menyembelih Hewan Kurban
- Pakai pisau yang tajam.
- Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat.
- Sembelih hingga putus dua urat yang ada di kiri dan kanan leher.
- Membaca doa saat menyembelih hewan
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَ
Itulah sejumlah aturan dan waktu utama dalam penyembilahan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H.