Sekda Mempawah Tandatangani Komitmen Penguatan Implementasi Tata Kelola Manajemen ASN
“Prinsip-prinsip human capital diantaranya perencanaan kebutuhan ASN, proses rekruitmen, promosi dan rotasi, pengembangan dan peningkatan kapasitas SD
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail didampingi Kepala BKPSDM Mempawah, Hermansyah menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Indeks Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di Aula Kantor Regional V BKN, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022 kemarin.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.
Supranawa Yusuf mengatakan, NSPK penting untuk diimplementasikan suatu daerah dengan baik karena secara langsung maupun tidak langsung daerah tersebut sudah melaksanakan prinsip-prinsip human capital.
“Prinsip-prinsip human capital diantaranya perencanaan kebutuhan ASN, proses rekruitmen, promosi dan rotasi, pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM, pelaksanaan manajemen kinerja dan kesejahteraan ASN yg efektif sesuai peraturan dan regulasi terkait penerapan manajemen ASN,” terangnya, Jumat 8 Juli 2022.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Mempawah, Ismail juga menandatangani Komitmen Penguatan Implementasi Tata Kelola Manajemen ASN bersama dengan Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri.
• Bupati Mempawah Harap Melalui Program Kursus Barista Dapat Kurangi Angka Pengangguran
Ismail berharap dengan penandatangan komitmen tersebut kedepannya implementasi tata kelola manajemen ASN Pemerintah Kabupaten Mempawah semakin baik dan peningkatan dalam penilaiannya.
“Dari Kategori, harus bisa kita tingkatkan menjadi kategori BB atau A,” harapnya.
Diketahui, pada kegitan tersebut dilakukan penyerahan hasil penilaian Indeks NSPK Implementasi Manajamen ASN oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru kepada masing-masing Kepala BKD/BKPP/BKPSDM se wilayah kerja Kantor Regional V BKN Jakarta yang terdiri dari Provinsi DKI, Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat.
Yang mana Pemerintah Kabupaten Mempawah memperoleh Nilai Indeks 70 dengan Kategori B. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News