Intip! Total Uang Negara yang Dihabiskan untuk Bayar Gaji 13 PNS Tahun 2022

Hampir semua ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan sudah menikmati pencairan Gaji ke-13 dari pemerintah tersebut.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 - Negara mengelontarkan sejumlah dana untuk membayar Gaji 13 PNS Tahun 2022. 

Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13, berdasarkan golongannya yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sudah Mau Idul Adha! BSU Rp 1 Juta Tak Juga Cair, Cek Tanda Subsidi Gaji 2022 Masuk Rekening

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 23 Triliun Buat Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved