Intip! Total Uang Negara yang Dihabiskan untuk Bayar Gaji 13 PNS Tahun 2022
Hampir semua ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan sudah menikmati pencairan Gaji ke-13 dari pemerintah tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian uang negara yang dikeluarkan untuk membayar Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2022.
Diketahui, seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN sudah menerima Gaji ke-13 sejak Jumat 1 Juli 2022 lalu.
Hampir semua ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan sudah menikmati pencairan Gaji ke-13 dari pemerintah tersebut.
Terbaru, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dilaporkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 23,29 triliun per Selasa, 5 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto.
• Angin Segar ASN! 2023 Anggaran Belanja Pegawai Ditambah, Gaji PNS TNI Polri Ikut Naik?
Menurutnya, dana yang telah dicairkan itu telah dibayarkan kepada 6 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan.
Ia menyebutkan, pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 9,74 triliun untuk 1.843.498 pegawai.
Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 4,98 triliun untuk 1.105.442 pegawai.
"Jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 196 pemda dari 542 pemda," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 6 Juli 2022.
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,56 triliun yang diberikan kepada 3.083.052 pensiunan.
Tri bilang, ini merupakan data yang diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Selasa kemarin.
• Sudah Mau Idul Adha! BSU Rp 1 Juta Tak Juga Cair, Cek Tanda Subsidi Gaji 2022 Masuk Rekening
Besaran Gaji ke-13
Karena kondisi perekonomian negara yang membaik tersebut, besaran gaji ke-13 kali ini juga terbilang lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Jika dilihat dari segi komponen, komponen-komponennya sama seperti komponen THR 2022.
"Sama seperti THR, (gaji ke-13) sebesar gaji atau pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.