Idul Adha

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Adha & Kurban Menurut Kemenag! Berikut Syarat Mutlak Hewan Kurban

Menag Mengimbau Umat Islam Untuk Membeli Hewan Kurban yang Sehat dan Tidak Cacat Sesuai Dengan Kriteria

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Seorang warga memberikan pakan pada ternak sapi. Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sintang, melakukan pengawasan sekaligus memeriksa kesehatan hewan qurban jelang Idul Adha. Hal ini adalah satu di antara syarat hewan kurban untuk merayakan idul adha 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perayaan hari Raya Idul Adha sangat identik dengan hewan kurban yang dilaksanakan oleh umat musilm diseluruh dunia, untuk menjalani amalan sunah kita harus mengetahui tentang tata cara berkurban dengan benar serta berpedoman pada regulasi yang dibuat oleh pemerintah.

Mengenai pelaksanaan shalat hari raya Idul addha dan pelaksanaan kurban di Indonesia pemerintah melalui Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022

Tertuang dalam Edaran yang dimaksud nantinya, mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“ Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ujar menag

Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Adha & Amalan Sunnah Sebelum Sholat dari Rumah

Menag juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kemenag Pastikan Tidak Ada Warga Kota Pontianak dari 46 Jamaah Haji Furoda yang Dipulangkan

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) Cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur 5 (lima) tahun) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved