Kemenag Pastikan Tidak Ada Warga Kota Pontianak dari 46 Jamaah Haji Furoda yang Dipulangkan

"Haji furoda ini kan adalah ibadah haji undangan dengan visa haji khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaannya di tiap negar

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tangkap Layara Tribunpontianak.co.id / Namira Travel
Haji Furoda berangkat haji tanpa antre 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pontianak, Mi'rad mengungkapkan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima laporan terkait dengan jamaah haji Furoda asal Kota Pontianak yang dipulangkan.

"Dari 46 orang jamaah haji furoda yang dipulangkan, tidak ada warga pontianak. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami tentang jamaah haji furoda asal Pontianak," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 5 Juli 2022.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan haji Mujamalah atau Haji Furoda.

Menurut dia, bagi masyarakat yang tidak ingin berlama-lama menunggu keberangkatan untuk beribadah haji, maka bisa memilih haji mujamalah atau haji furoda.

"Haji furoda ini kan adalah ibadah haji undangan dengan visa haji khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaannya di tiap negara untuk melaksanakan ibadah haji tanpa antrian. Kelebihan haji furoda adalah daftar tunggu keberangkatan yang singkat yaitu hanya 1 tahun," jelasnya.

Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1443H & Keputusan Pemerintah Hari Raya Idul Adha/Lebaran Haji Malam Ini

Kata dia, Haji furoda ini resmi dibolehkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Walaupun jamaah haji furoda tidak menggunakan kuota jemaah haji Indonesia, tetapi Pemerintah mewajibkan bagi jamaah haji furoda agar berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberikan perlindungan dan memonitoring warga Indonesia selama berada di Arab Saudi.

Adapun biaya untuk berangkat haji dengan cara furoda ini termasuk mahal, lanjut dia, lebih mahal dari haji khusus yaitu pada kisaran US 17.000- US 20.000 atau setara dengan biaya Rp.241,4 juta-Rp.284 juta dengan kurs Rp.14.200.

"Fasilitas yang didapat jemaah haji furoda/mujamalah ini memang sangat baik, bahkan bisa melebihi jemaah haji khusus," ungkapnya.

"Masa tinggal untuk ibadah di tanah suci pun juga cukup singkat sekitar 15 sampai 22 hari," lanjutnya.

Namun demikian, demi keamanan bagi masyarakat, ia menyarankan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih PIHK.

"Pilihlah PIHK resmi dan terakreditasi, jika ada biro perjalanan, travel umrah atau PPIU yang menawarkan berangkat haji dengan cara furoda, agar diabaikan saja karena usaha. kegiatan mereka bukan sebagai penyelenggara ibadah haji," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved