Tak Kantongi Izin! Lokasi Permainan Mesin Ketangkasan di Pontianak Ditutup Satpol PP

Tempat permainan ketangkasan itu tidak memiliki papan nama apapun, namun tertera dalam tulisan surat pernyataan tempat tersebut bernama Game 88.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Penutupan tempat permainan ketangkasan di jalan Siam Pontianak oleh Satpol PP Kota Pontianak dan tim gabungan, Senin 4 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tidak memiliki izin, Tempat permainan mesin ketangkasan di Kota Pontianak disegel Satpol PP Kota Pontianak bersama petugas gabungan yang terdiri dari polisi dan TNI, Senin 4 Juni 2022 sore.

Tempat permainan ketangkasan itu berada di jalan Siam, Kota Pontianak.

Tempat permainan ketangkasan itu tidak memiliki papan nama apapun, namun tertera dalam tulisan surat pernyataan tempat tersebut bernama Game 88.

Didalam ruko, pada lantai dasar terlihat 5 mesin permainan dengan bentuk meja besar, kemudian mesin permainan yang menyerupai mesin slot berjumlah 12, lalu ada 1 mesin berbentuk bulan menyerupai mesin roulet.

Satpol PP Pontianak Tutup Tempat Permainan Ketangkasan di Kawasan Jalan Siam

Indrianto , Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah 1 Dinas Penanam Modal, dan PTSP Provinsi Kalbar, menjelaskan bahwa perizinan yang dilanggar ialah pengelola tidak memiliki sertifikat standarnya.

Ia menjelaskan dalam konteks perizinan ada perizinan bernama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

"Karena ini masuk kategori menengah tinggi, harus memiliki MIB dan Sertifikat Standar, permasalahan itu mereka belum Sertifikat Standardnya belum terverifikasi oleh Provinsi namun mereka sudah membuka, mestinya mereka melakukan dulu proses perizinannya," ujarnya.

Ia mengatakan dalam perizinan, permainan ketangkasan adalah permainan yang memiliki spekulasi, dan perizinannya ada di Provinsi.

"dan ini masih dalam konteks pembinaan ya, harusnya tadi (hari ini Senin 4 Juli 2022) kita rapat, yang berkepentingan atau perwakilan usaha ini harus hadir, Jadi sebenarnya kamu juga ini masih dalam upaya pembinaan, untuk jangka waktu perizinannya itu sekitar 15 hari, dan diantara syarat utama dia harus memiliki sejumlah izin lingkungan," katanya

Bilamana berbagai perizinan tersebut sudah terpenuhi maka tempat tersebut Beru diizinkan beroperasi. Ketika di konfirmasi, pengelola dilokasi enggan memberikan komentar terkait hal tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved