Satpol PP Pontianak Tutup Tempat Permainan Ketangkasan di Kawasan Jalan Siam

Lokasi permainan mesin ketangkasan tersebut berada di rumah toko dengan pintu rolling door berwarna oranye, diantara dua warung kopi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak saat melakukan penyegelan Lokasi Mesin Permainan Ketangkasan di jalan Siam Pontianak, Senin 4 Juli 2022, T 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak bersama Kepolisian dan TNI menutup paksa sementara lokasi permainan mesin Ketangkasan yang berlokasi di jalan Siam PontianakSenin 4 Juli 2022 siang.

Lokasi permainan mesin ketangkasan tersebut berada di rumah toko dengan pintu rolling door berwarna oranye, diantara dua warung kopi.

Tempat permainan ketangkasan itu tidak memiliki papan nama apapun, namun tertera dalam tulisan surat pernyataan tempat tersebut bernama Game 88.

Kontingen Kota Pontianak Juara Umum pada POPDA Provinsi Kalbar 2022

Di dalam, terdapat 5 mesin permainan dengan bentuk meja besar, kemudian mesin permainan yang menyerupai mesin slot berjumlah 12, lalu ada 1 mesin berbentuk bulan menyerupai mesin roulet.

Selama proses penyegelan terlihat ada seorang pria yang merupakan perwakilan dari pemilik usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menyampaikan bahwa pihaknya menyegel tempat mesin ketangkasan ini karena tidak memiliki izin resmi.

Pada pekan lalu, Syarifah Adriana mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban dan melaksanakan denda paksa karena pengelola membuka usaha tanpa izin.

"Kemudian sebelumnya sudah membuat surat pernyataan, namun ternyata ini dilanggar, dan terpaksa kami segel," ujar Syarifah Adriana.

Ditanyai apakah mesin ketangkasan tersebut masuk dalam kategori perjudian, Syarifah Adriana mengaku tidak terlalu memahami hal tersebut.

"Yang jelas sementara ini kita tutup tempat ini karena tidak memiliki izin, karena ini usaha menengah ke atas, jadi kewenangan izin ini di Provinsi," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved