Bimtek Pemetaan Perlindungan Lahan, Dinas Pertanian dan Pangan KKU Harap Upaya Jaga Lahan Pertanian

Atas rekomendasi penyusunan peta lahan pertanian pangan, merupakan data dasar dalam bentuk peta spasial untuk menyusun regulasi perlindungan lahan per

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/DOK. PROKOPIM KAYONG UTARA
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara telah laksanakan Bimbingan Teknis Pemetaan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) di Hotel Mahkota Kayong, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Kamis 30 Juni 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara berharap upaya menjaga dan melindungi lahan pangan dapat disadari para petani.

Hal ini disampaikan setelah pelaksanaan, Bimbingan Teknis Pemetaan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) di Hotel Mahkota Kayong beberapa waktu lalu.

Pada pelaksanaan Bimtek yang telah dilakukan ini, difasilitasi penganggaran Kementerian Pertanian diselenggarakan oleh Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara dengan mengundang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari seluruh BPP di Kabupaten Kayong Utara, konsultan pemetaan data, dan narasumber dari pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Atas rekomendasi penyusunan peta lahan pertanian pangan, merupakan data dasar dalam bentuk peta spasial untuk menyusun regulasi perlindungan lahan pertanian tanaman pangan sesuai Amanat UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara Lakukan Upaya Pencegahan PMK pada Hewan Ternak

Tujuannya tak lain, untuk mempertahankan lahan pertanian terutama komoditi tanaman pangan yang berada di sawah dan di lahan kering agar lahan tidak dialihfungsikan.

Mengenai hal ini, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, Azhari melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Novanda Scorpian menyampaikan bahwa daerah menetapkan regulasi mempertahankan lahan pertanian.

“Daerah menetapkan regulasi untuk mempertahankan lahan pertanian ini, baik dalam bentuk Perbup atau Perda karena dengan adanya regulasi perlindungan LP2B ini maka semua arah pembangunan pertanian khususnya tanaman pangan akan lebih fokus,” terang Novanda.

Selain itu, manfaat LP2B untuk petani yang lahannya sudah terdaftar maka insentif dari pemerintah akan lebih terkonsentrasi di wilayah tersebut dan tidak menutup pembangunan yang bersumber dari APBD akan terkonsentrasi di LP2B karena sesuai dengan amanat undang-undang.

Untuk itu, diharapkan dengan adanya LP2B ini kerawanan pangan nasional tidak akan terjadi. Selain itu, diharapkan juga peran serta stakeholder dan penyuluh pertanian untuk dapat menyukseskan kegiatan RPL2B tersebut.

“Saya berharap petani menyadari bahwa mempertahankan lahan pangan sangat penting sebagai salah satu pondasi utama ketahanan pangan suatu negara,” tutup Novanda. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved