Idul Adha
Masih Marak PMK! Berikut Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha Menurut Fatwa MUI
Masyarakat diimbau waspada terhadap penyakit yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jelang Hari Raya Idul Adha 2022 wabah atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih marak.
Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022 sangat identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Untuk itu, perlu kewasapadaan dalam memilih hewan seperti sapi mapun kambing yang akan dijadikan kurban.
Terbaru, ada fatwa MUI yang bisa menjadi pedoman sebagai syarat sah hewan yang layak untuk dikurbankan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap penyakit yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing.
• Mirip Dengan Penanganan Covid-19, Vaksinasi PMK di Kalbar Akan Libatkan TNI-Polri
Kini Foot and Mouth Disease atau wabah PMK dilaporkan meluas dan menyebar di antara hewan ternak.
Kondisi ini tetap harus diwaspadai oleh masyarakat, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
PMK dipastikan tidak berisiko terhadap kesehatan manusia, tapi masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak, baik sapi maupun kambing menjelang hari raya kurban.
Syarat hewan kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban, sebagai berikut:
1. Hewan yang terkena PMK bergejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
• Sudah 1.447 Kasus Positif PMK di Kalimantan Barat, Sintang Masih Zona Hijau
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
(*)
.
.
.
.