Tak Kunjung Dieksekusi PN Mempawah, Sengketa Tanah di Segedong Masih Terkatung-katung

Berawal ketika kliennya, yakni penggugat atas nama Rosnawati binti M Yusuf dkk, dinyatakan menang di PN Mempawah sebagai pemilik tanah yang sah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Ramadhan
Raymundus (kanan), Kuasa Hukum Rosnawati binti M Yusuf, dan Kawan-kawan saat ditemui awak media di PN Mempawah, Selasa 28 Juni 2022 siang. 

“Panitera PR membanting berkas di meja, kemudian tangannya ikut menggebrak meja seraya mengatakan cukup, kami akan melaksanakan eksekusi dalam dua minggu!” ujarnya menjelaskan arogansi sang panitera.

“Saya tentu saja terkejut. Ini bukan yang kita harapkan. Sikap Panitera PR ini tidak mencerminkan pelayanan humanis dari wajah PN Mempawah. Sikap oknum panitera sangat tidak terpuji dan merusak citra pengadilan,” beber Raymundus.

Karena itu, ia menegaskan, PN Mempawah tidak saja mesti melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tapi juga memberikan punishment terhadap sikap oknum Panitera PR yang telah mencoreng citra pengadilan selaku lembaga peradilan.

“Kami akan menunggu realisasi eksekusi riil yang dinyatakan PN Mempawah akan dilaksanakan dalam waktu dua minggu terhitung hari ini, Selasa 28 Juni 2022,” tutup Raymundus penuh kesal. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved