Tak Kunjung Dieksekusi PN Mempawah, Sengketa Tanah di Segedong Masih Terkatung-katung
Berawal ketika kliennya, yakni penggugat atas nama Rosnawati binti M Yusuf dkk, dinyatakan menang di PN Mempawah sebagai pemilik tanah yang sah.
Namun perihal tersebut ditolak Ketua PN Mempawah, dengan alasan PN Mempawah hanya berwenang untuk melaksanakan isi putusan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Karenanya, Ketua PN Mempawah ketika itu mengintruksikan kepada tergugat Bahtiar bin Rahman untuk segera melaksanakan isi putusan dengan cara mengosongkan objek sengketa, atau tanah yang dipersengketakan secara sukarela dalam waktu delapan hari,” jelas Raymundus.
Waktu terus berjalan. Namun di lapangan, tambah dia, tidak terbukti Bahtiar bin Rahman dkk punya niat untuk melaksanakan putusan dengan mengosongkan objek sengketa secara sukarela.
Dengan kata lain, peringatan PN Mempawah yang memberi waktu delapan hari tidak ditanggapi tergugat Bahtiar bin Rahman dkk.
Karenanya, Raymundus selaku kuasa hukum Rosnawati binti M. Yusuf dkk, kembali mengajukan permohonan eksekusi riil ke PN Mempawah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan, termasuk biaya pelaksanaan eksekusi.
Kemudian, Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan konstatering/ pencocokan data di lapangan terhadap objek sengketa. Namun pada tahapan ini setelah dilaksanakan, tidak ada berita lanjutan lagi dari PN Mempawah terkait pelaksanaan eksekusi riil tersebut.
“Dihubungi secara resmi, bahkan dengan chat Whatsapp pribadi dan via telepon, juga tidak ada berita,” jelasnya lagi.
Akhirnya, minggu lalu Raymundus menghubungi Panitera berinisial PR terkait permohonan eksekusi riil. Namun dijawab PR, belum bisa dilaksanakan karena PN Mempawah sedang berganti ketua baru, yang kini dijabat Imelda.
"Karena itu lah, pada hari ini, Selasa 28 Juni 2022, saya mendatangi PN Mempawah untuk menanyakan tindak lanjut eksekusi riil itu," ujarnya.
Awalnya, Raymundus mengaku kedatangannya diterima dengan baik oleh Panitera bernama PR, dan mereka sempat berdiskusi.
Setelah Panitera PR naik ke Ketua PN untuk meminta petunjuk, ia turun lagi dan menjelaskan kepada Raymundus bahwa atas instruksi Ketua PN untuk membuat lagi kuasa eksekusi yang baru.
“Saya tentu menolak. Kalau Pengadilan Negeri Mempawah minta lagi kuasa eksekusi baru, lalu proses eksekusi yang telah berjalan yaitu Anmaning, peringatan 8 hari kepada para tergugat untuk secara sukarela mengosongkan objek sengketa dan konstatiring serta biaya-biaya eksekusi yang sebelumnya bagaimana? Apalagi semua persyaratan kuasa eksekusi sebelumnya telah kita penuhi. Jika kuasa eksekusi dibuat baru lagi, maka semuanya harus mulai dari nol. Apa-apaan PN Mempawah kok seperti ini?!” ujarnya kesal.
Karenanya, Raymundus menilai, telah terjadi satu tindakan yang menghambat, dan tidak ada kepastian hukum yang telah dilakukan PN Mempawah.
“Karenanya, saya minta ijin kepada Panitera PR untuk menghadap langsung ke Ketua PN. Hanya saja, itu belum dipenuhi, dan Panitera PR naik lagi untuk meminta petunjuk Ketua PN Mempawah,” ungkapnya.
Saat turun lagi itu lah, jelas Raymundus, Panitera PR menggambarkan sosok aparatur yang arogan, tidak profesional dan tidak patuh hukum.