Tak Kunjung Dieksekusi PN Mempawah, Sengketa Tanah di Segedong Masih Terkatung-katung

Berawal ketika kliennya, yakni penggugat atas nama Rosnawati binti M Yusuf dkk, dinyatakan menang di PN Mempawah sebagai pemilik tanah yang sah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Ramadhan
Raymundus (kanan), Kuasa Hukum Rosnawati binti M Yusuf, dan Kawan-kawan saat ditemui awak media di PN Mempawah, Selasa 28 Juni 2022 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Perkara sengketa tanah seluas 25 hektare di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat masih terkatung-katung.

Padahal, perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Tinggi Pontianak hingga Mahkamah Agung RI.

“Penyebab persoalan sengketa tanah ini terkatung-katung meski telah berkekuatan hukum tetap, adalah didasari sikap Pengadilan Negeri (PN) Mempawah yang tak kunjung melaksanakan eksekusi. Ini membingungkan kita,” ungkap Raymundus, Kuasa Hukum Rosnawati binti M Yusuf, dan kawan-kawan kepada awak media saat ditemui di PN Mempawah, Selasa 28 Juni 2022.

Raymundus juga menjelaskan, perkara perdata tersebut telah bergulir sejak tahun 2019.

Berawal ketika kliennya, yakni penggugat atas nama Rosnawati binti M Yusuf dkk, dinyatakan menang di PN Mempawah sebagai pemilik tanah yang sah.

Selanjutnya, tergugat yakni Bahtiar Bin Rahman dkk yang tidak puas atas putusan PN Mempawah, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Sengketa Tanah Masih Menjadi Permasalahan, Dewan Pontianak Sarankan Hal ini untuk Penyelesaiannya

“Tergugat melakukan banding ke PT Pontianak, namun putusan PT Pontianak tetap sama dengan PN Mempawah, yang menguatkan Rosnawati binti M Yusuf dkk sebagai pemilik tanah yang sah dalam sengketa itu,” ujar Raymundus.

Tidak sampai disitu, merasa tidak puas dengan hasil putusan dari PN Mempawah dan PT Pontianak, tergugat Bahtiar Bin Rahman dkk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Namun, Mahkamah Agung juga menyatakan Rosnawati binti M Yusuf dkk dinyatakan menang, dan putusan MA menguatkan putusan PN Mempawah dan PT Pontianak.

“Dalam hal ini, penggugat yakni klien saya, Rosnawati binti M Yusuf dkk, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai ahli waris pemilik tanah yang dipersengketakan di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Dusun II, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Atas keputusan final itu, maka penggugat Rosnawati binti M Yusuf dkk melalui kuasa hukumnya Raymundus, mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mempawah pada Oktober atau November 2021 lalu.

Hanya saja, sejak dimohonkan, beberapa kali proses eksekusi yang seharusnya dilakukan PN Mempawah selalu tertunda dengan sejumlah alasan.

“Alasan yang disampaikan panitera adalah hakim sibuk, hakim lagi cuti atau hakim libur. Kita coba memahami alasan itu. Hingga akhirnya, pada Januari 2022, kita kembali mengajukan permohonan eksekusi,” paparnya.

Dirinya mengatakan, Januari 2022 itu, permohonan eksekusi mulai direspon dengan keluarnya panggilan/relaas untuk para pihak untuk hadir di PN Mempawah yang langsung dipimpin Ketua PN.

"Tergugat, yakni Bahtiar bin Rahman dkk ditanya, apakah sudah melaksanakan eksekusi secara sukarela atau belum. Dijawab Bahtiar bin Rahman dkk bahwa pihaknya ingin kembali menyampaikan bukti-bukti surat," ujarnya menjelaskan.

BPN Kota Pontianak Gelar Rakor GTRA Tahun 2021, Angkat Persoalan Sengketa Tanah di Dua Kelurahan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved