Sengketa Tanah Masih Menjadi Permasalahan, Dewan Pontianak Sarankan Hal ini untuk Penyelesaiannya
Yang dipikirkan masyarakat yang menempati tanah itu kan, mau pindah ke mana, jika tanah itu diserahkan kepada yang memiliki sertifikat
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Permasalahan Sengketa Tanah di dua kelurahan di Kota Pontianak Kalimantan Barat yang saat ini tengah dilakukan upaya penyelesaian oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak, serta telah dibentuk tim gugus tugas Reforma agraria.
Permasalaan yang sudah sejak lama itu melibatkan antara warga dengan warga.
Dengan adanya permasalahan itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin juga memberikan komentar agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.
Menurutnya, tentu untuk penyelesaian permasalaan persengketaan pertanahan ini harus dilakukan dengan cara yang humanis atau pendekatan kepada masyarakat.
• Atasi Permasalahan Sengketa Tanah, Wali Kota Pontianak : Musyawarah Mufakat Kita Utamakan
Kemudian, kata Satarudin, perlu diminati keterangan atas keinginan kedua belah pihak untuk diputuskan secara kesepakatan bersama.
"Karena perlu dalam hal ini harus mengetahui terlebih dahulu alasan dan keinginan kedua belah pihak. Jika sudah diketahui permasalahan dan keinginannya. Mungkin bisa lebih mudah untuk penyelesaiannya," ujarnya.
Selain itu, pesan Satarudin, bahwa perlu juga kesadaran masyarakat terkait hal itu.
Memang diakuinya, untuk pemilik sertifikat tentunya memiliki keinginan untuk tetap mempertahankan sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Begitu juga, kata dia, dengan warga yang menempati tanah warga yang sudah bersertifikat tersebut.
"Artinya keduanya ini kan memiliki keinginan tetap saling mempertahankan. Jadi harus ada kesadaran antara kedua belah pihak," ucapnya.
Bahkan tidak hanya itu, lanjut Satarudin, lenting juga untuk semua masyarakat agar mengetahui aturan yang berlaku dalam perundang-undangan pertanahan. Sehingga bisa berhati-hati dalam klaim pemilikan tanah.
Untuk itu, ia juga meminta agar pihak terkait agar terus mensosialisasikan tentang aturan-aturan pertanahan.
"Kalau sudah paham aturan, kita yakin akan lebih mudah cara penyelesaiannya. Jika masyarakat sudah paham aturan, diharapkan bisa patuhi aturan dan tentu kalau persoalan tanah, sertifikat tanah adalah kekuatan untuk menyatakan bahwa tanah itu miliknya," ungkapnya.
Terlebih dari itu, menurutnya, warga yang sudah terlanjur menempati tanah diatas pemilik sertifikat itu juga harus mendapatkan perhatian, lantaran jika tanah tersebut bukan miliknya tentu tidak menutup kemungkinan akan sepenuhnya pemilik sertifikat.
"Yang dipikirkan masyarakat yang menempati tanah itu kan, mau pindah ke mana, jika tanah itu diserahkan kepada yang memiliki sertifikat," katanya.
Ia berharap agar permasalahan tersebut segera ditemukan solusi. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)