Berita Bekasi

Satpol PP Grebek Holywings Bekasi Pagi Ini, Temukan Tiga Pelanggaran Operasional, Apa Saja?

Terlihat sejumlah petugas dari Pemerintah Kota Bekasi beserta aparat gabungan mendatangi Holywings Bekasi.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Situasi Satpol PP Grebek Holywings Bekasi pagi ini Rabu 29 Juni 2022. Pemkot Bekasi temukan tiga pelanggaran operasional dan Holywings Bekasi akan ditutup sementara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satpol PP mendadak grebek Holywings Bekasi yang terletak di Jalan Boulevard Timur Blok VA 20-21 Summarecon Bekasi pada Rabu 29 Juni 2022 pagi.

Penggrebekan ke Holywings Bekasi itu diketahui lewat unggahan akun Instagram @infobekasi baru-baru ini.

Terlihat sejumlah petugas dari Pemerintah Kota Bekasi beserta aparat gabungan mendatangi Holywings Bekasi.

Adapun penggrebekan itu dilakukan sebagai buntut viralnya promo minuman keras (miras) gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang menyebabkan izin usaha 12 Outlet Holywings ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 28 Juni 2022. 

Petugas Pemkot Bekasi melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan usaha Holywings Bekasi.

Cerita Pegawai 53 Tahun Holywings Tanjung Duren usai di PHK, Ngaku Bersyukur Kerja di Holywings

Ternyata, ditemukan tiga pelanggaran operasional di Holywings Bekasi.

Oleh sebab itu, petugas Pemkot Bekasi menghentikan sementara Outlet Holywings Bekasi.

"Hari ini kami dari Satpol-PP bersama Tim melakukan penyegelan ataupun penghentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings Forest Bekasi," ucap Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022 pagi ini.

Situasi Satpol PP Grebek Holywings Bekasi pagi ini Rabu 29 Juni 2022. Pemkot Bekasi temukan tiga pelanggaran operasional dan Holywings Bekasi akan ditutup sementara
Situasi Satpol PP Grebek Holywings Bekasi pagi ini Rabu 29 Juni 2022. Pemkot Bekasi temukan tiga pelanggaran operasional dan Holywings Bekasi akan ditutup sementara (Kolase tribunpontianak.co.id / fiz)

Kegiatan penggrebekan tersebut dilakukan oleh dinas gabungan antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Satpol PP DKI.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengungkapkan bahwa sebetulnya Holywings Bekasi telah memenuhi izin operasional.

Akan tetapi menurutnya, adanya migrasi perizinan mengharuskan pihak Holywings megajukan izin ulang.

Holywings Bali akan Dibuka Juli 2022, Disini Lokasinya

Tiga pelanggaran Holywings Forest Bekasi

1. Holywings Forest Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan

2. Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

3. Pelanggaran mengenai protokol kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved