Tahapan Rujukan BPJS Kesehatan, Ini Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas

Perlu diketahui bahwa, surat rujukan BPJS sebetulnya tidak diminta melainkan diberikan atas hasil pemeriksaan medis seseorang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Surat rujukan BPJS adalah surat pengantar yang isinya petunjuk pengobatan maupun pengobatan lanjutan dan ditujukan kepada dokter yang lebih kompeten. 

- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), sebaiknya yang asli dibawa

- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga

Selanjutnya, dokter di puskesmas akan melakukan pemeriksaan. Kemudian, dokter akan menilai apakah kita perlu mendapat penanganan lebih lanjut atau tidak.

Apabila iya, maka kita akan di beri surat rujukan ke Rumah sakit, dan jika tidak dokter akan memberi obat saja.

Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya Moms bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera pada surat rujukan BPJS.

Penjelasan BPJS Kesehatan Kenapa Masyarakat Wajib Jadi Peserta

Dokumen yang perlu di bawa saat berobat di Rumah sakit, yakni sebagai berikut :

- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), tapi sebaiknya yang asli tetap dibawa

- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Fotocopy Surat rujukan dari puskesmas dan yang asli

Jadi, dapat disimpulkan pasien tidak diperkenankan meminta surat rujukan.

Surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.

Apabila sudah mendapat surat rujukan, bisa digunakan sampai 3 bulan di rumah sakit yang sama dengan diagnosa penyakit yang sama. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved