Link Cek Resi JNE Serta Cara Menghitung Ongkos Kirim JNE Secara Online

Pelanggan juga dengan mudah bisa melakukan tracking melalui link cek resi JNE serta mengecek ongkos kirim secara online.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
JNE
Layanan JNE untuk pengiriman barang dan cara cek resi secara online. Cek pula ongkos kirim barang 

JNE, selain jenis layanan paket Reguler (REG) anda juga bisa memilih layanan pengiriman Yakin Esok Sampai (YES).

Layanan YES adalah jenis pengiriman premium dimana pihak JNE menjanjikan paket sampai di tujuan pada keesokan harinya (maksimum sebelum tengah malam) termasuk pada hari Minggu dan libur nasional.

Perlu diketahui, layanan premium ini tidak tersedia di semua kota.

Jika anda menginginkan ongkos kirim yang lebih murah, JNE juga menyediakan layanan OKE (Ongkos Kirim Ekonomis) ke berbagai kota di Indonesia.

E-commerce dan marketplace seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Mataharimall, Zalora, berrybenka, Elevenia, dan lain-lain, menyediakan pilihan JNE sebagai kurir pengiriman mereka.

Selain itu pelanggan juga bisa menghitung ongkos kirim JNE dengan mudah.

Berikut Cara Menghitung Ongkos Kirim JNE

Penghitungan ongkos kirim JNE menggunakan disesuaikan dengan berat dan ukuran besar dari barang yang akan dirikimkan.

Pihak JNE menghitung ongkos kirim menggunakan volumetrik.

Apabila ukuran barangnya besar dan nilai ongkir nya melebihi berdasarkan berat.

Rumus penghitungan ongkos kirim (panjang x lebar x tinggi) / 6000.

Contoh: berat mainan anak 1,5 kg dengan volume 38 x 29 x 28 cm.

Maka yang akan dipakai adalah ongkir berdasarkan volume (38x29x28)/6000 = 5kg.

Layanan JNE Express

Super Speed (SS)
PESONA (Pesanan Oleh-oleh Nusantara)
YES (Yakin Esok Sampai)
REG (Reguler)
OKE (Ongkos Kirim Ekonomis)
JNE Loyalty Card JLC)
Jesika
Money Remittance
JNE Pick-Up Point (JNE PIPO)
@box
Diplomat
JNE Online Payment (JOP)
JNE Online Booking (JOB)
JNE Trucking (JTR)
International Service
MyJNE
Pop Box
Layanan Pelanggan JNE

Anda memiliki keluhan terhadap layanan JNE? Manfaat saluran pelanggan di bawah ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved