Berita Tulungagung
Kronologi Suami Bunuh Istri di Tulungagung, Kesal Karena Sering Dibandingkan dengan Tetangga
Dilansir dari TribunJatim pada Selasa 28 Juni 2022, Warsito diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Sri Utami (43) hingg
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaku kasus pembunuhan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berhasil diamankan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Pria bernama Warsito (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dilansir dari TribunJatim pada Selasa 28 Juni 2022, Warsito diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Sri Utami (43) hingga tewas.
Adapun motif Warsito melakukan aksinya adalan lantaran tersinggung dengan sikap istrinya.
Kepada penyidik, Warsito mengaku sering direndahkan oleh istrinya soal penghasilan.
• Anak Buah Bunuh Bos di Sintang, RN Sempat Bersihkan Bercak Darah di Kursi Kasir
Diketahui, korban merupakan pekerja migran di Hongkong yang memiliki gaji lebih besar dari Warsito.
"Dia bilang, saya yang pincang karena ekonominya begitu saja. Sementara dia merasa lari kencang, karena bekerja di luar negeri," ungkap Warsito.
Sering dibandingkan hingga diancam cari suami baru
Lebih lanjut, menurut pengakuan Warsito, istrinya kerap membandingkan keluarga mereka dengan para tetangga yang kaya raya.
Selain itu, Sri Utami mengancam akan mencari suami baru jika Warsito tidak melakukan sesuatu untuk mendobrak ekonomi keluarga.
Perkataan Sri Utami itulah yang menyebabkan Warsito melakukan KDRT.
"Dia bilang, kalau begini terus lebih baik cari pengganti saya. Itu yang membuat saya marah," ungkap Warsito.
• Viral Pria Diduga Lecehkan Anak-anak di Mall di Tangerang, Orang Tua Sempat Diancam akan Dibunuh

Kronologi kematian Sri Utami
Aksi KDRT itu terjadi di lantai dua rumah mereka di Desa Besole Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Perkelahian itu menyebabkan keduanya mendapatkan luka akibat saling cakar.
Warsito yang diluapkan emosi mencekik Sri Utami lalu menjatuhkannya ke arah tangga.
Tubuh Sri Utami yang lemas membentur bulatan besi pagar pembatas tangga rumah mereka.
"Begitu tergeletak, kakinya masih gerak-gerak. Tapi saat saya periksa, nadinya sudah tidak ada dan nafasnya juga berhenti," tambah Warsito.
Meskipun begitu, Warsito tak menyangka bahwa tindakannya itu membuat istrinya tewas seketika.
• Motif RN Habisi Nyawa Bosnya di Sintang Lantaran Tersinggung Ucapan Tjin Tek Fo Bawa Nama Orangtua
Sandiwara Warsito
Setelah mengetahui bahwa istrinya tak bernyawa akibat perbuatannya, Warsito membuat sandiwara.
Ia berpura-pura menemukan istrinya terluka parah karena jatuh dari lantai 2.
"Saya menyesal," ucap Warsito, saat ditanya polisi.
Kini Warsito telah diamankan di rutan di Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News