'Anak Buah' Bunuh Bos di Sintang, RN Sempat Bersihkan Bercak Darah di Kursi Kasir

Sempat dilaporkan hilang, jasad pria berusia 60 tahun baru ditemukan pada Jumat, 24 Juni atau 11 hari pasca dibunuh di bawah jembatan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian didampingi Wakapolres Kompol Wiwin dan Kasat Reskrim AKP Idris Bakara menunjukan barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan bos toko aneka ban oleh karyawannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Misteri hilangnya Tjin Tek Fo alias Susanto akhirnya terungkap. Pemilik Toko Aneka Ban di Sintang, Kalimantan Barat, ini ternyata dibunuh oleh RN (27) karyawannya sendiri pada Senin, 13 Juni 2022.

Sempat dilaporkan hilang, jasad pria berusia 60 tahun baru ditemukan pada Jumat, 24 Juni atau 11 hari pasca Dibunuh di bawah Jembatan rokan penyangka 2, Desa Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak. Jasad bos aneka ban ditemukan dalam karung goni.

Tersangka RN (27) berjalan pincang saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Sintang, Senin 27 Juni 2022. Badannya dipapah dua anggota Polres untuk ditampilkan ke publik.

Jarot Winarno Sedih Tak Bisa Banyak Bantu Atlet POPDA Kabupaten Sintang

Dengan tangan diborgol, RN mengaku perbuatannya menghabisi nyawa bosnya tersebut lantaran Sakit Hati.

RN merupakan karyawan baru di toko aneka ban milik Tjin Tek Fo alias Susanto.

Dia baru bekerja 12 hari. Sudah pernah menerima gaji sekali.

RN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ditangkap di rumah kontrakan pada Jumat, 24 Juni 2022, kurang dari 12 jam setelah anggota Satreskrim Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota melakukan olah TKP di toko aneka ban pada Kamis, 23 Juni 2022.

Ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan Tjin Tek Fo alias Susanto di TKP. Seperti dari bercak darah di kursi kasir.

"Alas tempat duduk korban dekat meja kasir, hasil pemeriksaan korban dipukul ketika sedang duduk di kursi ini. Pada saat olah TKP ada bercak darah namun sempat dibersihkan oleh pelaku menggunakan dua serbet. Untuk berusaha menghilangkan jejak daripada perbuatan pelaku," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian.

Selain alas kursi yang dijadikan barang bukti, diamamkan pula besi sepanjang 43 centimeter yang digunakan oleh pelaku RN menghabisi nyawa bosnya.

Meski RN mencabut kabel dan memori CCTV, jejaknya tetap terungkap setelah rekaman dalam digital video recorder dibuka. Berkat bukti-bukti tersebut, pelaku berhasil ditangkap.

"12 jam setelah olah TKP, pelaku diamankan. CCTV yang terpasang dalam toko, menajdi petunjuk penyidik mengungkapan kasus ini. Akibat pemukulan korban mengalami luka cukup fatat hingga meninggal. Barang bukti besi ditemukan di toko. Pelaku juga mengambil handphone, uang di laci kasir," ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara memastikan, RN merupakan pelaku tunggal. Setelah menghabisi nyawa bosnya, jasadnya dibungkus menggunakan karung dan dibuang ke jembatan.

"Pelaku tunggal, 3 kali pertama dipukul setelah itu, dipukul lagi 8 kali dibagian kepala. Berdasarkan pengembangan di tkp, kita daptkan CCTV video jelas. Saat dicari kita mendapatkan titik terang berdasarkan nomor HP pembukaan posisi si pelaku kita temukan di kontrakan," ujarnya.

"Murni memang kejadian ini dilakukan sendirian. Selang waktu tidak langsung dibuang, sempat meninggalkan TKP, pergi ke rimah bersihakn diri ganti baju, setelah itu dia kemas mauskan korban ke karung. Pukul 4 subuh baru korban dibaung ke sungai, semuanya sendirian," jelas Idris. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved