Kepala Dusun Hamili Siswi Kelas XI, Kasus Selesai Dengan Sepakat Menikah
S (50) seorang kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, menghamili N (18) seorang siswi kelas XI SMK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dengan alasan melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka, S (50) seorang kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, menghamili N (18) seorang siswi kelas XI SMK.
Kasus ini diketahui setelah N melahirkan bayi, sehingga membuat geger warga setempat.
Bukan tanpa sebab, warga tidak diketahui siapa bapak biologis dari bayi tersebut.
Belakangan, diketahui bahwa S adalah bapak biologis dari si bayi.
• Berduan di Kamar Kos, Sepasang Remaja Digeruduk Warga di Padang
Suka Sama Suka
Akan tetapi, insiden bayi lahir di luar nikah ini terjadi bukan karena S merudapaksa N.
Menurut informasi yang dihimpun TribunSolo.com, S dan N melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
Karena itu, kasus ini tak dibawa ke ranah hukum.
Camat Kedawung, Endang Widayanti, sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali untuk menemukan solusi terbaik.
Mediasi kembali digelar dengan mendatangkan kedua belah pihak, pada Senin 27 Juni 2022.
Sepakat Menikah
Dalam kesempatan itu hadir pula perwakilan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen dan DP2KBP3A Kabupaten Sragen.
Menurut Endang, dari mediasi terakhir tersebut, baik S dan N, sepakat untuk menikah.
"Iya, berakhir nikah, ini proses sudah sampai Pengadilan Agama," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin 27 Juni 2022.
S dan N sendiri sudah mengakui jika anak yang dilahirkan tersebut merupakan anak kandung mereka berdua.