Berduan di Kamar Kos, Sepasang Remaja Digeruduk Warga di Padang
Sepasang remaja diamankan warga dari sebuah rumah kos di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin 27 Juni 2022
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepasang remaja diamankan warga dari sebuah rumah kos di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin 27 Juni 2022.
Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP Kota Padang, untuk selanjutnya mendapat tindakan dari pihak berwajib.
Muda mudi itu dijemput di Jalan Legislatif, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
• Satpol PP Kapuas Hulu Temukan PSK di Sejumlah Hotel dan Kos
Satpol PP Amankan Keduanya
Deni Harzandy selaku Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan petugas melakukan penjemputan ke rumah kos-kosan yang dimaksud.
"Kita melakukan penjemputan kepada sepasang ABG tersebut setelah dilaporkan oleh masyarakat kepada kita," kata Deni Harzandy.
Pasangan tersebut berinisial DG (22) dan FA (23).
Langgar Perda 11 Tahun 2005
Sepasang muda mudi ini dikatakan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata.
Kedua orang tua mereka dipanggil Satpol PP serta membuat surat perjanjian.
Hal itu dilakukannya agar keduanya tidak kembali mengulangi perbuatannya.
• Polwan Gerebek Suaminya yang Juga Polisi Saat Bersama Janda
Serahkan Kepada Orangtua
Nantinya kedua orang tua mereka yang akan mengambil sikap atas perbuatan keduanya.
"Jadi, setelah ini. Keduanya kita kembalikan lagi kepada kedua orangtuanya," kata Deni Haezandy.