PT Jasa Raharja Kalbar
Gandeng Polair, Jasa Raharja Singkawang Monitoring Angkutan Kapal Motor di Dermaga Teluk Suak
Kepala Perwakilan Singkawang, Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Singkawang melalui Penanggung Jawab Samsat Sungai Duri Andreiyan Richi, melakukan monitoring dan kunjungan kepada para pemilik angkutan kapal motor yang berada di Wilayah Dermaga Teluk Suak didampingi oleh Polair Sungai Raya pada Kamis, 28 Juni 2022.
Kepala Perwakilan Singkawang, Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan kapal motor.
“Pada kegiatan kali ini kami dari Jasa Raharja dan Polair bersama-sama melakukan monitoring dan pengawasan terhadap angkutan kapal motor yang ada di Dermaga Teluk Suak. Polair melakukan pengecekan kelayakan kapal motor untuk menuju ke Pulau Lemukutan sedangkan dari Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang kapal motor tersebut sudah terlindungi asuransi,” terang Gunawan.
Diterangkannya, perlindungan Jasa Raharja kepada para penumpang kapal diberikan melalui iuran wajib yang secara kolektif dibayarkan para pemilik angkutan kapal motor kepada Jasa Raharja.
Ini demi keamanan dan kenyamanan para penumpang serta selalu terlindungi dalam perjalanannya oleh Jasa Raharja, dari tempat keberangkatan sampai tempat tujuan.
• Lestarikan Alam, Jasa Raharja Kalimantan Barat Tanam 500 Pohon Trembesi di Bekas Tambang Emas
Gunawan menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan kapal motor sekaligus upaya meningkatkan pendapatan iuran wajib dan juga penggalian potensi kapal-kapal baru yang berada di wilayah Dermaga Teluk Suak yang belum terlindungi oleh Jasa Raharja.
“Risiko kecelakaan kapal tentunya harus kami mitigasi sedini mungkin, agar semua penumpang merasa aman. Sehingga petugas kami proaktif melakukan pendataan kapal-kapal yang belum masuk dalam perlindungan kami untuk kemudian bisa kami tindak lanjuti agar seluruh masyarakat yang menggunakan alat angkutan umum khususnya kapal motor ini bisa aman dan terlindungi perjalanannya oleh Jasa Raharja,” lanjutnya.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
• Jasa Raharja Kalbar Bersama Stake Holder Rapat Evaluasi Sosek Malindo Bidang Perhubungan & Asuransi
Jasa Raharja Singkawang mengingatkan kepada para pengusaha angkutan kapal motor untuk senantiasa memastikan keselamatan dan kelayakan armadanya terutama di Wilayah Teluk Suak karena berbatasan langsung dengan laut yang memiliki ombak yang cukup kuat.
Selalu waspada dan berhati-hati saat berlayar.
Apabila memang tidak memungkinkan untuk berlayar lebih baik ditunda terlebih dahulu, karena lebih baik terlambat daripada tidak sampai sama sekali.
“Tetap pertimbangkan kondisi alam dan jika cuaca ekstrim lebih baik ditunda demi keselamatan bersama,” tutupnya. (*)