Kadivpas Kalbar Komitmen Bantu Kepolisian Perangi Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv) Ika Yusanti yang mewakili Kanwil Kemenkumham Kalbar saat menghadiri pemusnahan barang bukti kasus narkotika
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat berkomitmen akan membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv) Ika Yusanti yang mewakili Kanwil Kemenkumham Kalbar saat menghadiri pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar pada Jumat 24 Juni 2022.
“Kami pastinya akan terus mendukung dan membantu upaya pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kalimantan Barat, Apabila ada indikasi keterlibatan Narapidana ataupun pegawai kami persilahkan untuk diproses,” tegas Ika.
• 2 Kasus TPPU Milik Tiga Bandar Narkoba Miliki Aset Senilai Rp 2,1 Milyar
Ia mengatakan bahwa seluruh Lapas dan Rutan yang berada di wilayah Kemenkumham Kalbar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Di mana salah satunya bersinergi dengan kepolisian.
"Kami Tidak akan menutup-tutupi, apabila ada warga binaan yang terlibat, kami akan serahkan, begitu juga apabila ada oknum petugas yang terlibat," ujar Ika Yusanti.
Dirinya memastikan seluruh Lapas dan Rutan di Kalbar telah menerapkan tiga upaya menuju pemasyarakatan maju, mulai dari deteksi dini, penggeledahan serta mengawasi barang yang masuk maupun keluar.
"Oleh karena itu kami sangat siap, mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ucapnya
Sebelumnya Dit Resnarkoba Polda Kalbar telah memusnahkan 3.3 kg Sabu dari dua kasus peredaran Narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kerja sama dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbagbar dengan 3 (Tiga) TKP yang berbeda.
“Tersangka ditangkap di Jalan Veteran Gg. Mandiri Rt. 035 Rw 004 kel. Roban kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan tersangka berinisial HL dan di Pinggir Jalan raya Tanjung Gundul Kec. Sungai Raya kepulauan kab. Bengkayang dan di belakang sebuah rumah yang beralamat di Desa Kuala Kec. Singkawang Utara Kota Singkawang dengan tersangka berinisial AH ” terang Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Tak hanya itu Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar juga melakukan proses hukum perkara TPPU dengan melakukan penyitaan sejumlah aset kendaraan bermotor, rumah, tanah dan uang tunai yang di perkirakan nilai Rp 2,1 Miliar
Dalam rilis resmi dari Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar yang menyebutkan dengan dimusnahkannya barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 3.398,95 gram (3,3 Kilogram) sama halnya menyelamatkan sebanyak ± 27.191 (Dua puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu) Jiwa. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News