2 Kasus TPPU Milik Tiga Bandar Narkoba Miliki Aset Senilai Rp 2,1 Milyar
"Dari pengembangan tersangka SB, dan penyelidikan dari barang bukti yang di sita, terdapat rekening milik tersangka SB yang transaksi dengan rekening
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang di gelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada Jumat ,24 Juni ,2022 yang merupakan pengungkapan peredaran gelap narkoba bersama Ditjen Bea Cukai Kalbagbar pada beberapa waktu lalu di Singkawang.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang berbeda yakni AH (38) warga Perumahan Milenial Home Jalan Ratu Sepudak Sui Garam Singkawang Utara dan HL (29) warga Jalan Veteran Kel Roban Singkawang Tengah.
Dari kedua orang tersangka yang berperan sebagai Bandar Narkoba ini, Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,3 Kilogram.
Kepada Tribun Pontianak, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan tak hanya itu pemusnahan barang bukti narkoba, dirinya mengumumkan saat ini pihaknya sedang menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik seorang narapidana Lapas kelas II B Singkawang berinisial RD alias DK.
Penanganan perkara TPPU dari tersangka RD alias DK ini, lantaran Polisi berhasil mencium aliran transaksi perbankan yang mencurigakan dari rekening salah seorang tersangka berinsial SB terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket siap edar pada Jumat 11 Maret 2022 lalu
"Dari pengembangan tersangka SB, dan penyelidikan dari barang bukti yang di sita, terdapat rekening milik tersangka SB yang transaksi dengan rekening milik RD alias DK, dengan nilai yang mencurigakan, kata Yohanes.
Dan dikatakannya lagi, dan kemudian pada penyelidikan narapidana Singkawang RD alias DK, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar menemukan transaksi mencurigakan dan kepemilikan harta kekayaan yang tidak sesuai.
Baca juga: Polda Kalbar Musnahkan 3,3 Kilogram Sabu dan Sita Rp 1 Miliar Hasil Jual Beli Narkoba
"Ternyata saat dilakukan pemeriksaan, narapida RD alias DK menguasai ,6 rekening bank dan selain itu juga ternyata transaksi tersebut di lakukan sejak tahun 2018,"katanya
Dan saat di lakukan penyelidikan lebih lanjut di temukan , narapidana RD alias DK memiliki total aset yang di sits lebih dari setengah miliar yakni Rp. 680.000.000, dengan berupa rumah dan uang tunai.
Dan untuk tersangka AH dan HL dua bandar narkoba asal kota Singkawang ini yang juga akan dilakukan penanganan perkara TPPU, Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar juga telah melakukan penyitaan aset dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar berupa kendaraan bermotor, rumah dan tanah.(hdi)
Aset milik narapidana RD alias DK
a. Rumah kontrakan 2 (dua) pintu lokasi Ds. Bekut Kec. Tebas Kab. Sambas SHM No. 442 atas nama tersangka.
b. Rumah kontrakan 1 (satu) pintu lokasi Gg. Masjid Kec. Tebas Kab. Sambas SHM No. 5080 atas nama tersangka.
c. 1 (satu) unit rumah lokasi Kec. Tebas Kab. Sambas Belakang Kantor Camat Tebas SHM No. 1815 atas nama tersangka.
d. Uang Tunai sejumlah Rp. 165.000.000,-
Aset milik tersangka AH
a. 1 unit Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ STNK a.n. SUKARTAJI;
b. 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 1499 PF STNK a.n. DESY NURIMAWATI;
c. 1 unit Sepeda motor Honda PCX warna putih KB 4515 PZ, STNK a.n. DESY NURIMAWATI;
d. 1 unit Sepeda motor Honda PCX warna merah KB 3612 PZ, STNK a.n. tersangka AH
e. 1 rumah di Komplek Millenial Homes No. A12B SHM : 3897 a.n. NURIMAN;
f. Uang tunai sejumlah Rp. 100 Juta
g. 1 Kavling tanah di daerah Sedau Gg. Tei Ho SHM: 8519 a.n tersangka AH. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News