Penyelenggara Sistem Elektronik

Whatsapp Hingga Google Terancam Diblokir, Kominfo Ingatkan Segera Daftar

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Whatsapp, Facebook dan Google terancam diblokir karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo

Tribunnews/Dennis Destryawan
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022) 

4. Perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi;

5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari; dan

6. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Pendaftaran Satu Pintu

Dedi mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.

Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WhatsApp dan Facebook Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved