Penyelenggara Sistem Elektronik
Whatsapp Hingga Google Terancam Diblokir, Kominfo Ingatkan Segera Daftar
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Whatsapp, Facebook dan Google terancam diblokir karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Whatsapp, Facebook dan Google terancam diblokir.
Ketiga PSE tersebut belum mendaftarkan diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan PSE agar segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.
Berakhir 20 Juli 2022
Ia menyebut pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022. Hal tersebut, ucap Dedy, tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan itu memuat tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
• Update Daftar Handphone Resmi Tak Bisa WhatsApp Lagi Mulai Oktober 2022, Cek Versi HP Kamu
PSE Wajib Daftar
"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," ujar Dedy di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Menurut data Kominfo PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar.
"Baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," tutur Dedy.
• Daftar Merek STB (Set Top Box) Sertifikasi Kominfo & Alasan Mengapa Harus Beli STB Bersertifikasi
Kategori PSE Lingkup Privat Wajib Daftar
Sesuai peraturan yang ada, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:
1. Perusahaan yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;
2. Perusahaan yang menyediakan layanan transaksi keuangan;
3. Perusahaan yang menyediakan layanan materi digital berbayar;
4. Perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi;
5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari; dan
6. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Pendaftaran Satu Pintu
Dedi mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.
Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.
Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WhatsApp dan Facebook Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar