Pelepasliaran Orangutan Kumbang di Hutan Lindung Sungai Paduan Kayong Utara

anggota LPHD Pulau Kumbang (binaan Yayasan Palung) melakukan monitoring di lapangan menemukan orangutan masuk ke perkebunan masyarakat.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pelepasliaran Orangutan di wilayah hutan lindung Sungai Paduan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Sabtu 11 Juni 2022. TRIBUN PONTIANAK/Dok. YP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Orangutan Kumbang kembali ke rumah (habitatnya) di wilayah hutan lindung Sungai Paduan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

Pelepasliaran orangutan tersebut dilaksanakan oleh beberapa lembaga, diantaranya BKSDA SKW 1 Ketapang, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kayong, Yayasan Alam Rehabilitasi Indonesia ( YIARI ), Yayasan Palung ( YP ), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nipah Kuning dan LPHD Padu Banjar.

Untuk menuju ke lokasi pelepasliaran bukan pekara mudah. Tim berangkat dari desa Padu Banjar, kemudian melakukan perjalanan susur sungai menuju titik pelepasan di hutan desa Nipah Kuning.

Memerlukan waktu kurang lebih tiga setengah jam untuk bisa sampai di titik pelepasliaran dengan perahu mesin.

BBTNBKDS dan BKSDA Kalbar Lepasliarkan 3 Orangutang di Kawasan TNBK Wilayah DAS Mendalam

Lebih lanjut, kronologi tentang orangutan Kumbang ini berawal pada tanggal 17 Februari 2022 lalu, tim Rescue YIARI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Seksi Wilayah 1 Resort Sukadana berhasil menyelamatkan satu individu orangutan jantan remaja di desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara yang kemudian diberi nama “Kumbang” sesuai dengan lokasi ditemukannya orangutan.

Sebelumnya, anggota LPHD Pulau Kumbang (binaan Yayasan Palung) melakukan monitoring di lapangan menemukan orangutan masuk ke perkebunan masyarakat.

Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Yayasan Palung. YP kemudian langsung melapor kepada BKSDA SKW 1 Ketapang mengenai kejadian ini, dan melaporkan juga bahwa berdasarkan pantauan di lapangan satwa tersebut lengan kirinya terkena jerat pemburu.

Kemudian, setelah di rescue orangutan tersebut dirawat di PPKO YIARI. Setelah kondisi orangutan benar-benar pulih, kemudian dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk proses pengembalian satwa tersebut ke habitatnya.

Hutan desa Nipah Kuning yang termasuk dalam wilayah hutan lindung Sungai Paduan, menjadi lokasi yang dianggap cocok sebagai lokasi relokasi si Kumbang.

Mengenai hal itu, Direktur YIARI, Dr. Karmele Llano Sánchez mengatakan bahwa dia sangat senang sekali karena bisa melakukan pelepasliaran orangutan Kumbang ini.

“ketika Pandemi Covid-19 pihaknya tidak bisa melakukan pelepasliaran orangutan, baru sekarang bisa,” ujarnya.

Karmele berharap keadaan orangutan Kumbang baik-baik saja karena cukup jauh dari gangguan ataupun aktivitas manusia.

Terkait dengan adanya pelepasliaran orangutan ini, Dwi Erlina Susanti, dari Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kayong menerangkan orangutan merupakan satwa yang dilindungi.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa orangutan ini merupakan salah satu satwa yang sudah langka dan merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang no. 5 tahun 1990 dimana masalah utamanya yaitu habitatnya yang semakin menurun,” ungkap Dwi.

“Kami KPH Wilayah Kayong sangat mendukung kegiatan translokasi (pelepasliaran) orangutan ini di hutan lindung Sungai Paduan,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved