BBTNBKDS dan BKSDA Kalbar Lepasliarkan 3 Orangutang di Kawasan TNBK Wilayah DAS Mendalam

Kami memastikan individu Orangutan yang dilepasliarkan tersebut, dapat bertahan hidup dan berkembangbiak secara alami di habitatnya,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Dokumentasi/ BBTNBKDS 
ORANGUTAN - Seekor orangutan yang tampak berayung di akar kayu saat dilepasliarkan oleh BBTNBKDS bersama BKSDA Kalbar dan YPOS, di kawasan TNBK, di Blok Sungai Rongun Sub DAS Mendalam, Resort Nanga Hovat, Seksi PTN Wilayah III Mendalam, Bidang Pengeloaan Taman Nasional Wilayah II Kedamin, Jumat 27 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS), bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar dan YPOS, kembali melepasliarkan ada 3 ekor orangutan, di kawasan taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), di Blok Sungai Rongun Sub DAS Mendalam, Resort Nanga Hovat, Seksi PTN Wilayah III Mendalam, Bidang Pengeloaan Taman Nasional Wilayah II Kedamin, Jumat 27 Mei 2022.

Diketahui bersama bahwa, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum yang secara administratif berada Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Balai Besar TNBKDS, Wahju Rudianto menyatakan kegiatan pelepasliaran ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2021 oleh pihaknya bekerjasama dengan BKSDA Kalbar dan YPOS, dengan total sebanyak 19 individu orangutan yang berhasil dilepasliarkan di Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan 1 individu hasil translokasi. 

"Kemarin Jumat 27 Mei 2022, kami sudah melepasliarkan ada sebanyak 3 ekor orangutan, yaitu  2 ekor orangutan jenis kelamin jantan dan 1 ekor orangutan jenis kelamin betina," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 28 Mei 2022.

YP dan YIARI Berikan Sosialisasi Rencana Relokasi Orangutan Kawasan Hutan Lindung Sungai Paduan


Dijelaskan Wahju Rudianto, ketiga individu Orangutan yang dilepasliarkan ini telah melalui tahap pemeriksaan kesehatan (tes medis) terbebas dari penyakit menular, diantaranya yaitu: HIV, TBC, Hepatitis dan Covid-19. 

"Pada proses pelepasliaran setiap petugas yang terlibat tetap menaati protokol kesehatan, sesuai edaran Direktur Jenderal KSDAE terkait petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Sedangkan lokasi pelepasan di blok Sungai Rongun merupakan salah satu habitat yang dinilai cocok untuk kelangsungan hidup Orangutan di Taman Nasional Betung Kerihun, dan kegiatan pelepasliaran ini merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah populasi Orangutan yang sudah terancam punah.

"Kami memastikan individu Orangutan yang dilepasliarkan tersebut, dapat bertahan hidup dan berkembangbiak secara alami di habitatnya," ujarnya.

Pelepasliaran tahap ke-9 sebanyak 3 individu Orangutan, sehingga total individu yang dilepasliarkan sampai dengan Mei 2022 adalah 22 individu Orangutan.

Adapun 3 kandidat Orangutan yang akan dilepasliarkan pada tahap ke-9 yaitu bernama “Felix (Jantan usia 8 Tahun 5 bulan), Orangutan “Victoria (Betina usia 8 tahun 4 bulan) dan Orangutan Boss Benni (Jantan usia 9 tahun 1 bulan).

Ketiga individu Orangutan tersebut telah menjalani proses yang cukup panjang yang mencakup kemampuan pelatihan kemampuan dasar, seperti memanjat, memilih makanan dan membuat sarang serta kemampuan individu untuk bertahan hidup di hutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved