Kejari Sanggau Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Kantor Pos Cabang Entikong
Atas kejadian tersebut patut diduga tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada keuangan Kantor Pos Cabang Entikong Kecamatan Entikong
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau menerima pelimpahan tahap II tersangka A pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019. Pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Polres Sanggau dilaksanakan di Kantor Kejari Sanggau, Kalbar, Kamis 23 Juni 2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Freddi Wiryawan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan penyidikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong di tahun 2019 yang dilakukan oleh tersangka A, yang mana tersangka yang secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan tersangka selaku Kepala Kantor Pos Cabang Entikong, dengan cara tersangka menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073," katanya, Kamis 23 Juni 2022 malam.
• Terkait Naiknya Harga Bawang Merah dan Cabai, Ini Penjelasan Dishangpang Hortikan Sanggau
Kemudian, pada tanggal 27 November 2019 tersangka secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong megambil uang milik PT Pos Indonesia dengan cara melakukan pengiriman sejumlah uang sebesar Rp 658.000.000 ke 16 Nomor Rekening dengan menggunakan layanan Cash to Acoount dengan 32 transaksi.
"Yang uang tersebut dimaksudkan oleh tersangka untuk mengganti uang yang sebelumnya diambil olehnya dari tabungan Bank milik nasabah yang menabung di Kantor Pos Cabang Entikong, yang mana uang tersebut bukanlah hak tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 580.757.073, berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar,"jelasnya.
"Atas kejadian tersebut patut diduga tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada keuangan Kantor Pos Cabang Entikong Kecamatan Entikong," tambahnya.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Subsidair Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 Miliar,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News